Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemeliharaan SarPras Berdasarkan Penggunaan Barang dan Keadaan Barang

20 Januari 2024   19:22 Diperbarui: 20 Januari 2024   19:24 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Berdasarkan Penggunaan Barang

Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan berdasarkan penggunaan barang adalah bahwa barang-barang yang dimiliki organisasi atau dimiliki oleh sekolah harus digunakan sesuai dengan fungsinya sehingga dapat mengurangi kerusakan pada barang tersebut.

2. Pemeliharaan Sarpras Berdasarkan Keadaan barang. 

Hal ini dilakukan pada kondisi sarpras baik kepada barang yang habis pakai dan tidak habis pakai, untuk penjelasan lebih lanjut begini cara menyelesaikannya.Pemeliharaan dilakukan dengan tata cara menyimpan barang yang habis pakai, agar tidak rusak.Pemeliharaan terhadap barang tahan lama seperti:

  • Mesin-mesin: Mesin-mesin memerlukan pemeliharaan sehari-hari dan pemeliharaan berkala.
  • Kendaraan: Untuk kendaraan bermotor diperlukan pemeliharaan sehari-hari, berkala dan perbaikan terhadap kerusakan dengan cara membersihkan kendaraan dan lain-lain.
  • Alat-alat elektronika: Alat-alat elektronika memerlukan pemeliharaan sehari-hari dan berkala, cara pemeliharaannya sama dengan pemeliharaan mesin-mesin kantor.
  • Buku-buku: Pemeliharaan terhadap buku-buku dilakukan setiap hari dan berkala. Pemeliharaan setiap hari dilakukan dengan jalan membersihkan buku tersebut dan secara berkala dengan melakukan penyemprotan obat anti hama untuk waktu-waktu tertentu.
  • Mebeler: Pemeliharaan mebeler pada garis besarnya hanya memerlukan pemeliharaan sehari-hari dan perbaikan jika terjadi kerusakan.
  • Alat-alat laboratorium: Untuk alat-alat laboratorium, dilakukan pemeliharaan baik dilakukan secara administrative dan disimpan dalam keadaan bersih setelah dilakukan atau digunakan.
  • Gedung-gedung: Gedung-gedung memerlukan pemeliharaan sehari-hari. Perbaikan terhadap kerusakan dapat berupa perbaikan yaitu terhadap kerusakan kecil-kecil dan perbaikan berat misalnya rehabilitas. Perbaikan sehari-hari, pemeliharaan berkala dan perbaikan ringan dibebankan pada anggaran rutin, sedang untuk rehabilitas biayanya pada anggaran pembangunan.
  • Pemeliharaan ruang kelas: Adanya sistem piket sekolah yang memiliki tugas kebersihan dan ketertiban.Setiap tim piket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas.
  • Pemeliharaan tanah sekolah: Pemeliharaan tanah sekolah berupa pemagaran/pemberian tanda batas dan pembersihan. Pelaksanaan pemeliharaan tanah sekolah meliputi:
    • Pagar sekolah: pagar dilakukan pemeliharaan baik dari tingkat dinding. Plesteran dan cat temboknya..
    • Taman sekolah: Taman sekolah direncanakan minimal sepertiga luas tanah sekolah, bisa ditanami tanaman tahun atau buah-buahan, tanaman bunga, rumput sehingga dapat digunakan kawasan area hijau sekolah.
    • Tempat upacara: tempat upacara diupayakan tidak becek dan keras, baik dilakukan pengaspalan atu semen agar tidak mengganggu terjadinya upacara pada saat hujan dan lainnya.
    • Lapangan olahraga: Lapangan untuk senam, basket, bola voli, bulu tangkis, perlu diperhatikan pemeliharaan dan pengaturan pemakaiannya secara bergantian dan sebaiknya dibuatkan jadwal pemakaiannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun