Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan sarana dan prasarana agar semua sarana dan prasaran tersebut selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan untuk pencapaian tujuan secara optimal khususnya tujuan Pendidikan. Jadi pemeliharaan adalah suatu proses dalam menjaga keadaaan barang agar secara terus menerus dalam keadaan baik dan dapat digunakan secara baik apabila ingin digunakan.
Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasana pendidikan dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu pemeliharaan terhadap barang yang tidak bergerak dan pemeliharaan barang yang bergerak, Pemeliharaan barang yang tidak bergerak yaitu pemeliharaan yang dilakukan terhadap gedung dan bukan gedung, dan pemeliharaan barang bergerak ialah pemeliharaan yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor.
Pemeliharaan barang yang tidak bergerak yaitu pemeliharaan yang dilakukan terhadap gedung dan bukan gedung. Pemeliharaan gedung meliputi: kantor, sekolah, rumah dinas/jabatan/wisma, gudang dan laboratorium. Pemeliharaan bukan gedung meliputi: instalasi air dan listrik, jalan, jembatan, pagar, saluran air/selokan, dan tanah (tanah kosong, kebun, taman, halamann). Pemeliharaan dilakukan kepada semua sarpras yang ada dalam lembahga Pendidikan setiap hari atau secara berkala sesuai kesepakatan semua pihak dan dilakukan secara kontinyu atau terus-menerus.
Pemeliharaan barang bergerak ialah pemeliharaan yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor, mesin pembangkit listrik (generator), mesin bergerak dan bahan bakar (mesin potong rumput, forklift, alat bengkel, alat kantor.
Kepala sekolah hendaknya melakukan observasi yang teratur dan kontinu terhadap kondisi cahaya ruang belajar ini, dan segera mengadakan perbaikan bilamana terdapat kekurangan-kekurangan. Karena jika salah satu atau beberapa sarana dan prasarana yang ada dalam Lembaga Pendidikan rusak ringan atau parah maka harus dilakukan upaya perbaikan ataukah pengahpusan jika sudah rusak parah. Dan untuk mengadakan sarana dan prasarana baru maka dibutuhkan dana dan cairnya dana, sehingga butuh dana perubahan pada anggaran Pendidikan atau sekolah yang telah disusun di tahun berjalan. Dan adapula prosedur pengadaan barang atau penghapusan sudah diatur dalam peraturan dan juknis pengadaan barang dan jasa di kementerian pendidikan atau kementerian agama dimanapun wilayah sekolah atau Lembaga Pendidikan tersebut berada dan bernaung.
Dalam pemeliharaan sarpras Pendidikan, ada beberapa hal yang menjadi tujuannya, diantaranya:
- Untuk mengoptimalkan usia pakai peralatan: hal ini dilakukan dengan pemahaman bahwa sarana dna prasarana yang dijaga dengan dibersihkan secara terus menerus akan bertahan lebih lama dan awet.
- Selalu tersedia sarana dan prasarana secara terus menerus sehingga dapat mengoptimalkan penggunaannya untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah.
- Sarana dan prasarana yang terjaga akan meningkatkan keselamatan dalam penggunaannya khususnya siswa dan guru di sekolah tersebut
- Sarana dan prasarana selalu tersedia dan dengan kondisi yang baik jika ingin digunakan
Selain tujuan diatas, Manfaat diperoleh dari kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan adalah sebagai berikut:
- Sarpras yang dirawat dengan baik, akan bertahan lama sehingga tidak membutuhkan biaya yang besar untuk melakukan pengadaan juga.
- Pemeliharaan yang baik mengakibatkan jarang terjadi kerusakaan yang berarti biaya perbaikan dapat ditekan seminim mungkin.
- Pemeriksaaan yang dilakukan secara terus-menerus akan mudah dikontrol keberadaannya, sehingga meminimalisir kehilangan sarpras yang ada.
- Pemeliharaan sarpras dengan kondisi yang baik dan bersih akan menenangkan diri jika dipandang
- Pemeliharaaan yang baik memberikan hasil yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H