Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Supervisi Pembelajaran

17 Januari 2024   12:40 Diperbarui: 17 Januari 2024   12:41 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Supervisi pembelajaran 

Supervisi pembelajaran artinya supervisi yang dilakukan dalam melakukan pengawasan terhadap proses pembelajaran di kelas. Menurut Ali Imron, supervisi pembelajaran secara terminologi sering diartikan sebagai serangkaian usaha bantuan kepada guru. Supervisi ini dilakukan untuk mengawasi dan menilai hasil kinerja profesional yang akan dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah dalam menilai proses pembelajaran, proses pembelajaran dan hasil pembelajaran.

Secara lebih jelas, tujuan supervisi pembelajaran adalah sebagai berikut :

  • Memperbaiki proses belajar dan mengajar
  • Perbaikan tersebut dilaksanakan melalui supervisi
  • Supervisi dilakukan oleh supervisor
  • Sasaran supervisi adalah guru atau orang lain yang ada kaitannya atau dalam rangka memberikan layanan supervisi kepada guru

Secara jangka panjang, maksud supervisi adalah memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan pendidikan.

Dalam kegiatan supervisi banyaknya aktivitas yang dilakukan. Beberapa hal tersebut merupakan fungsi dari supervisi, di antaranya adalah sebagai berikut :

  • Dari pihak guru, dapat diketahui berbagai kekurangan, misalnya kurang semangat bekerja, kesediaan bekerja sama dan berkomunikasi, kecakapan dalam melaksanakan tugas, menguasai metode mengajar, memahami tujuan dan program kerja, kurang menaati peraturan ketertiban dan lainnya sebagainya.
  • Dari pihak siswa/peserta didik, dapat diketahui kurang adanya kerajinan dan ketekunan siswa/peserta didik, mentaati peraturan, keinsafan tentang perlunya belajar guna mempersiapkan diri bagi kebutuhan masa depan, dan lain sebagainya.
  • Dari sisi prasarana, dapat diketahui kurang terpenuhinya syarat-syarat tentang gedung halaman, kesehatan, keamanan, dan lainnya sebagainya. Misalnya kurang tersedianya alat-alat pembelajaran, yaitu kursi, meja, bangku, lemari, papan tulis, buku pelajaran dan lainnya.
  • Dari pihak kepala sekolah, dapat diketahui kurang adanya tanggung jawab pengabdian, kewibawaan, pengetahuan dan lain sebagainya. Bahkan, mungkin, kepala sekolah terlalu otoriter, lunak, bersikap masa bodoh, dan lain sebagainya.

Kegiatan supervisi ini dilakukan guna penyelarasan kegiatan supervisi pembelajaran di kelas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun