Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelatihan MC Bagi Aparat Desa dalam Memimpin Musyawarah Desa

20 Desember 2023   08:37 Diperbarui: 20 Desember 2023   08:45 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pelatihan MC bagi Aparat Desa

Aparat desa adalah para kalangan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas yang terbatas, baik dari segi pendidikan maupun pelatihan. Hal ini adalah paradigma dan pemahaman bagi beberapa kalangan diantara masyarakat. Pemahaman itu lahir dari perspektif dan seleksi dalam perekrutan perangkat desa di sebagian wilayah masih menggunakan sistem nepotisme atau kekeluargaan atau bahkan hanya dari tim suksesnya sendiri yang kemudian masuk kedalam seleksi dan pengangkatan perangkat desa.
Beberapa ciri khas bahkan tidak jarang kita temukan di sekitar kita bahwa perubahan kepala desa yang baru akan mengubah pula sistem organisasi yang ada dalam wilayahnya. Baik dari kepala lingkungan atau RT nya sampai kepada pengubahan tata kelola administrasi dan pengubahan dan re-organisasi perangkat desa.

Perangkat desa dalam kapasitasnya melakukan berbagai kegiatan, karena memiliki background pendidikan rata-rata SMA ataupun paket C. Menjadikan mereka minim pengalaman mengenai keorganisasian, pagi jika dihadapkan dengan hal-hal berupa acararesmi maupun formal.

Lalu bagaimana para perangkat desa ini melakukan dan memandu acara di masyarakat? Tentu dengan segala keterbatasan hanya memandu acara sesuai kemampuan, melakukan pembawa acara dan pemandu acara secara bersamaan serta tentunya dengan mencermati teks di map ataupun buku.

Ini bukanlah suatu hal yang salah, namun ini adalah proses untuk memperbaiki diri dalam perspektif menjadi perangkat desa yang lebih baik. Olehnya itu, dilakukanlah pelatihan-pelatihan terkait Master of Ceremony atau MC, pemandu acara atau moderator oleh para perangkat desa dengan mengumpulkan berbagai desa dalam lingkup kecamatan, kemudian dilakukanlah pelatihan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini.

Pelatihan dilakukan di Aula Kantor Camat Tellu Siattinge, yang dipimpin langsung oleh bapak Kadis, serta camat dan sekcam terkait, serta materi yang diberikan oleh pemateri yang handal dalam bidangnya yaitu MC dan juga sebagai Kepala Dinas KOMINFO Kab.  Dari jabatan yang dimiliki oleh pemateri tersebut, tentunya memiliki kapasitas ilmu yang sangat baik, khususnya dalam public speaking sebagai mana dinas Komunikasi dan Informasi yang digelutinya. materi dibawakan dengan Hikmat, serta pemberian berbagai contoh terkait pelaksanaan MC di beberapa agenda kegiatan di sekitar Kita.

terakhir dari pelatihan ini, pemateri memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait MC.
Namun sebagai peserta dalam pelatihan ini,  merasa kurang waktu dalam belajar terkait MC. Karena terkait MC ini, butuh praktik secara langsung dan dipandu oleh pemateri. Namun Hal itu tidak dilakukan dan diberikan kesempatan kepada peserta untuk praktik langsung dan dikiritk mengenai kesalahan dan hal yang ahrus diperbaiki. Sebagaimana diketahui bahwa setiap musyawaraha desa membutuhkan MC. .
Olehnya itu, dalam peningkatan kapasitas pelatihan MC ini, semakin ditingkatkan dan mengenai batas waktunya semakin diperpanjang. Karena butuhnya waktu yang banyak dalam upaya praktik MC ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun