Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bagaimana Perkembangan H2 Pendaftaran KPPS sebagai Penyelenggara Pemilu 2024?

14 Desember 2023   07:58 Diperbarui: 14 Desember 2023   08:06 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hari ke 2 Pelaksanaan KPPS, apakah kamu sudah mengumpulkan Berkasmu?

Pemilu semakin dekat. Salah satu pelaksanaan kegiatan demi kegiatan telah terlaksana. Salah satunya pelaksanaan pendaftaran KPPS. KPPS adalah pelaksanaan kegiatan Pemilukada yang nantinya bertugas dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2023 nantinya.

Petugas KPPS berjumlah 7 anggota KPPS Per TPS-nya atau Tempat Pemungutan Suara. Selain itu, dalam satu TPS juga merekrut 2 petugas keamanan atau Hansip, yang nantinya memiliki kewajiban dalam pelaksanaan keamanan lingkungan TPS pada saat 1 hari menjelang pemungutan suara sampai selesainya pemungutan suara itu sendiri.

Beberapa prasyarat dari pendaftar KPPS diantaranya:  

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Ijazah SMA/terakhir
  • Surat pendaftaran dan berkas pernyataan lain dari petugas PPS sendiri.
  • Foto 3x4 3 lembar
  • Surat keterangan kesehatan yang berisi TB, BB, Gula Darah, Tekanan darah dan kolesterol.  

Mengenai surat keterangan kesehatan ini, ternyata banyak dari Puskesmas ini memberikan surat keterangan sehat tanpa disertai pemeriksaan gula darah dan kolesterol dengan klarifikasi pihak puskesmas  yang mengatakan bahwa ketersediaan pemeriksaan gula darah dan kolesterol terbatas ke pihak puskesmas dalam setiap penganggarannya. Hal ini memberikan perhatian kepada semua dinas terkait khususnya dinas kesehatan agar sinkronnya pernyataan dari pihak kementerian kesehatan sendiri, pada saat pertemuan dan kerjasama dengan Kondisi Pemilihan Umum baru-baru ini. 

Dalam mendukung menyukseskan Pemilukada 2024 nantinya, dengan memberikan akses kepada semua calon KPPS dalam mengambil surat keterangan berbadan sehat secara gratis atau cuma-cuma.

berdasarkan keterangan dari para calon KPPS ini mengatakan bahwa pemeriksaan kolesterol dilakukan diluar puskesmas, dan pergi ke klinik atau petugas kesehatan lainnya secara perorangan dengan merogoh kocek atau membayar, karena pengadaan alat pemeriksaannya pun milik pribadi kader kesehatan lainnya.

Hal ini diupayakan dapat membantu dalam pengambilan keputusan lainnya. Oleh sebab itu, calon Petugas KPPS dapat mempermudah dalam pengurusan berkas administrasi dan secara gratis.

Selain daripada itu, berkas administrasi kesehatan ini menjadi berkas yang terakhir dan menguras energi dari pihak calon petugas KPPS, karena harus menempuh jarak beberapa kilo.

Untuk Kamu para calon petugas KPPS, Yuk lengkapi Berkasmu secepat mungkin, karena proses pendaftaran petugas KPPS akan diberlangsungkan selama 11-20 Desember 2023. kelengkapan Berkas yang ada terutama SKBS adalah sebagai langkah awal dalam memilih petugas KPPSS yang mampu melaksanakan tugas dan diberkahi kesehatan.Mengingat Pelaksanaan Pemilu yang nantinya dalam pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi dan Pusat, DPD, Presiden dan Wakil Presiden  dilakukan secara serentak dan tentunya belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya proses penghitungan dan perekapan suara berlangsung sampai pada 1 hari sampai 2 hari. Selanjutnya petugas KPPS tahun 2019 banyak memakan Korban, karena tdak adanya istirahat yang cukup bagi petugas KPPS dan Kesehatan yang tidak memungkinkan, Sehingga SKBS ini dianggap sangat  penting dalam kelengkapan administrasi calon petugas KPPS.

Bagi kamu yang memenuhi syarat sebagai petugas KPPS, Yuk Daftarkan segera dirimu!.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun