Unicef sebagai organisasi tentang anak. Salah satu kegiatan UNICEF yang masuk di wilayah Desa Diantaranya Penanganan Anak Usian Tidak sekolah. Ada beberapa kegiatan yang ada didalamnya diantaranya:
- Penanganan sekolah nonformal dalam bentuk PKMB atau pesat kegiatan Masyarakat belajar.
- Penanganan atas kekerasan anak dan perempuan.
- penanganan usia pernikahan anak
kegiatan ini sudah berlangsung hampir setahun ini di desa itterung, dengan berbagai program dan pertemuan kerja yang dilakukan. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah penanganan anak usia tidak sekolah dengan memnafasiliatasi desa melakukan berbagai kegiatan diantaranya PKBM dan kegiatan pembentukan sanggar senin di desa guna mengapreasi dan mendukung inat dan bakat masyarakat diantaranya anak tidak sekolah dibidang seni dan lainnya.Â
Setelah dilakukan berbagai pertemuan dengan dibentuknya kelompok PATBM yaitu penanganan anak tidak sekolah di masyarakat selanjutnya diberikan pelatihan kepada tim dan anggota yang telah masuk dalam surat keputusan kepala desa terkait pembentukan PATBM Desa.Â
dalam Pertemuan ini sebagai langkah awal kembali dalam memfasilitasi desa dalam  melakukan kegiatan PATBM di sekolah sebagai tindak lanjut akan penanganan dan anjuran dari daerah kabupaten kota dan indonesia secara umumnya dalam menghasilkan generasi emas tahun 2045.Â
pelaksanaan kegiatan ini membahas beberapa hal, diantaranya:
- Sosialiasi kegiatan pencegahan kekerasan anak dan perempuan dalam rumah tangga.
- Pengevaluasian terhadap kegiatan ini dilakukan dalam upaya observasi awal  yang ingin diketahui oleh unicef dan badan pemberdayaan perempuan dan anak kabupaten terkait beberapa kasus tentang anak dan perempuan did esa, serta proses memecahkan masalah yang dilakukan oleh pihak desa.
- Pembentukan panitia PATBM dan penyegaran.
- Selanjutnya proses komitmen antara pemerintah desa, unicef dan Dinas Perlindungan perempuan dan anak DP3.
Dengan adanya kegiatan peretmuan ini, diharapkan mampu melaksanakan kegiatan PATBM ini dengan kerjasama antara pemerintah desa, UNICEF dam DP3 dalam penanganan kekerasan anak dan perempuan dalam rumah tangga bisa dihindari dan diberantas sampai akar akar-akarnya. Selain daripada itu, berbagai daktor yang menyebabkan kekerasan anak dan perempuan diantaranya bullying baik di sekolah maupun di masyarakat, kehidupan ekonomi, fisik dan lain sebagainya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H