Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Azas Pengelolaan Keuangan Dana Desa

23 September 2023   13:30 Diperbarui: 23 September 2023   13:32 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Desa adalah pemilik Hak otonomi daerah yang bisa mengelola dana dan keuangan sesuai kemampuannya.  Desa pada Zaman dahulu, seorang pemerintah desa  melakukan asas pemerintahan dengan "Ketokohan" atau Sikap kemandirian dan  sehingga paradigma pemerintahan kepala desa dengan rasa takut oleh warga dan saling menghormati. sehingga sikap gotong royong yang sangat tinggi.

Namun seiring dengan perkembangan zaman, desa diberi kewenangan untuk mengelola dana Desa yang digelontorkan kepada pemerintah Desa.

Olehnya itu, sistem pemerintahan juga akan berubah, mulai dari pemilihan kepala desa yang tidak lagi dilakukan secara aklamasi namun bersifat pemilihan umum pada pemerinrah desa.
Melalui sistem ini, maka pengelolaan Keuangan Desa harus di lakukan secara baik dan melalui prosedural yang penting. Adapun beberapa Azas pengelolaan keuangan desa diantaranya:

  • Azas transparansi
    • Dalam azas ini memiliki arti suatu hal yanh ditampakkan, tapi tidsk harus semua ditampakkan dalam arti "buka baju tapi tudak telanjang". Inilah mewajibkan bagi seluruh desa untuk mrmasang baliho transparansi aobdes tahun lalu realisasinya dan apbdes tahun ini.
  • Azas partisipatif 
    • ini artinya melibatkan segala perencanaan anggaran dilakukan secara musyawarah melibatkan semua permusyawaratan bersama masyarakat. Karena ada pepatah memgatakan bahwa suatu pekerjaan yang dilakukan secara musyawarah untuk melaksanakan suatu kegiatn walaupun hal itu hal yang tidak baik, bisa menjadi baik. Namun pekerjaan yang kita lakukan hanya berdasarkan  keinginan sendiri dan perencanaan sendiri tanpa musyawarah desa, bisa saja bersifat salah walaupun hal itu baik. Maka itulah pentingnya partisipasi seluruh masyarakat.
  • Azas tertib dan disiplin anggaran.
    •  Ini menandakan bahwa dalam pengelolaan dana desa dilakukan dalam rentang waktu 1 januari-31 desember tahun berjalan. Olehnya itu, dalam 31 desember itu, seharusnya dilakukan tutup buku pada waktu tertentu. Sebagaimana kebiasaan-kebiasaan selanjutnya bahwa pemerintah desa masih melakukan pelaksanaan kegiatan diluar tahun berjalam. Sehingga ini mmehakibatkan asas disiplin anggaran ini tidak berjalan dengan baik.
  • Asas akuntabel
    •  yaitu asas pertanggungjawaban. Selanjutnya, pertanggungjawaban ini artinya segala sesuatunya dilakukan sesuai dengan pertanggungjawaban dan apa yang ada dilalukan sesuai pelaporan yang ada.

Itulah berbagai asas pengelolaan keuangan yang ada di desa. Dana Desa adalah Dana yang haeus dikelola sebagaimana apa yang telah ditrenacanakan

Salam masyarakat Desa

#Bone, 23/09/2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun