Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kamu Calon Pengantin? Siapkan Beberapa Berkas Ini!

21 September 2023   12:40 Diperbarui: 21 September 2023   12:42 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kamu Calon pengantin? Beberapa hal yang harus dijadikan perhatian, selain perkembangan atau persiapan fisik, psikis, ekonomi dan lainnya. Persiapan-persiapan tersebut, tentunya akan mendapatkan banyak waktu dan membebankan pikiran. 

Perkembangan Fisik yaitu menjaga kesehatan dengan makan-makanan bergizi, serta menjaga pola tidur, olahraga dan lain sebagainya. Menjaga Psikis diantaranya menjaga mental, dan beberapa pikiran diantaranya. Selain daripada itu, menjaga ekonomi diantaranya diantara menjaga stabilitas perkembangan ekonomi, keuangan dan lain sebagainya. Karena kebutuhan ekonomi menjadi tiang dalam perkembangan dan persiapan pernikahan.

Selanjutnya mengenai berkas-berkas pendaftaran nikah, yang wajib kamu persiapkan.  Ada beberapa berkas nih, diantaranya:

  • Surat pengantar Nikah dari Kepala Desa. 
    • Beberapa berkas yang harus dibawah yaitu, Fotokopi KTP calon pengantin, perempuan maupun pihak laki-laki.
    • Fotokopi Orang tua/Wali kedua calon pengantin laki-laki dan perempuan. 
    • Fotokopi KK calon pengantin laki-laki dan perempuan.
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Sebelum melakukan pendaftaran, perhatikan terlebih dahulu kesesuaian data kependudukan yang anda miliki, KTP, KK dan akta kelahiran serta ijazah sesuai. 
  • Surat Keterangan Mahar dari Desa apabila yang menjadi Mahar, berupa Tanah atau bangunan tempat Lokasi Desa tersebut berada, yang dibumbuhi dengan materi 10.000 bagi pemilik tanah atau bangunan itu, baik atas nama sendiri calon pengantin laki-laki, maupun atas nama orang tua (Ayah, Ibu, Kakek, Nenek) kepada calon pengantin perempuan.
  • Selanjutnya Surat Rekomendasi kantor KUA setempat, apabila calon pengantin laki-laki dan perempuan berada pada wilayah kecamatan yang berbeda, maka perlu mengambil surat rekomendasi KUA ini, ke wilayah KUA sesuai kesepakatan akad nikah akan dilakukan, biasanya sesuai dengan wilayah dari calon pengantin perempuannya.
  • Mengajukan pendaftaran Nikah dihimbau sebelum itu melakukan Vaksin Calon pengantin atau biasa dikenal dengan kata catin. Vaksin ini dilakukan untuk menghindari berbagai penyakit dan menjaga kesehatan reproduksi bai calon pengantin. Sebagaimana ini telah menjadi anjuran dari dinas kesehatan sejak 1980 an, Namun masih banyak masyarakat yang tidak memerhatikan hal ini. 
  • Melakukan Pendaftaran di KUA tertentu, bersama-sama dengan calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan, dengan membawa semua berkas-berkas tersebut diatas. 
  • melakukan pembayaran pendaftaran nikah di Pos terdekat, Bank BRI cabang, BRI link atau tempat pembayaran resmi lainnya, sesuai dengan no. e-Billing yang diberikan oleh KUA. Dimana proses pembayaran diberikan batasan waktu selama 1 minggu setelah proses pembayaran dilakukan. Adapun jumlah pembayaran yang sesuai dengan peraturan menteri agama yaitu sejumlah Rp 600.000 untuk sepasang pengantin. Jadi pembayaran bisa dilakukan patungan antara pihak laki-laki dengan perempuan.
  • Selanjutnya Dilakukannya Bimbingan Nikah atau nasehat pernikahan oleh Pihak Ketua KUA, atau penyuluh agama di Kantor KUA tersebut, guna untuk mempersiapkan Calon Pengantin yang siap membina keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah.

Itulah sedikit hal atau pola aturan berkas serta pengurusan berkas Calon pengantin di KUA.  Menikah adalah Sunnah, dan menikah adalah Ibadah sepanjang hidup. Olehnya itu, Menikah dengan orang yang tepat yang memiliki visi-misi yang sama dalam mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah Warahmah adalah harapan semua calon pengantin. 

Bone, 21 September 2023. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun