Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jadwal Penulasan PBB bagi Desa/Kelurahan, Apakah Bisa Diselesaikan?

15 September 2023   15:10 Diperbarui: 15 September 2023   16:44 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SPPT atau biasa disebut Surat Perintah Pembayaran Tanah/Bangunan, juga sering dikenal dengan nama "Rente" sejak zaman belanda dimana kata rente itu sebagai istilah orang belanda untuk mengatakan pajak yang dibayar oleh pribumi.  Sejak Zaman dahulu, proses pembayaran SPPT ini, setiap tahunnya tidak bisa optimal, diakibatkan banyaknya tanah yang masih tidak dalam pencatatan sertifikat tanah atau warga tidak memiliki kepemilikan yang sah terhadap tanah yang dikelolanya. 

SPPT dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebarkan ke daerha desa dan kelurahan masing, masing yang terdiri atas beberapa hal:

  • Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran  atau disingkat DHKP. 
  • Surat perintah pembayaran yang terdiri atas dua bagian bentuk sobekan, 1 untuk pengelola tanah/bangunan, dan satu sebagai tanda bukti pembayaran bagi pemerintah Desa/kelurahan untuk menjumlah dana yang masuk dan diterima dalam proses pembayaran SPPT ini. 
  • Buku Daftar Penerimaan Harian Pajak Bumi dan Bangunan yang didalamnya terdapat 4 bagian sainan, diantaranya:
    • Lembar 1 Untuk Desa/kelurahan
    • Lembar 2 untuk Bapenda
    • lembar 3 untuk Kecamatan
    • Lembar 4 Untuk Bank.
  • Surat Tanda Terima Setoran  atau disingkat STTS, yang didalamnya terdapat 3 bagian. yang harus dipotong berdasarkan tanda yang telah diberikan, diantaranya:
    • Lembar Pertama Untuk Desa/Kelurahan
    • lembar Kedua Untuk Bapenda
    • Lembar ke 3 Untuk Bank.

Itulah bagian-bagian yang diterima oleh Pihak pemerintah Setempat dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak Bangunan. Jadwal pengedaran pajak Setiap tahunnya, melalui mekanisme sebagai berikut:

  • Dimulai pada  bulan april di sebarkan ke pemerintah kecamatan setempat. 
  • Bulan Mei dilakukan pendistribusian kedesa-desa atau kelurahn setempat dan desa melakukan pencatatan data yang ada DHKP dan mengatur secara penuh terhadap SPPT warga masing-masing, dimana hal ini menjadi tanggungan dari pihak Kepala Dusun Masing-masing. Hal ini dilakukan karena kepala dusun lah yang memiliki kemampuan mengetahui secara pasti tanah dan bangunan yang ada di wilayah masing-masing. 
  • Bulan Juni-September dilakukan pemungutan Pajak kepada warga setempat.  Sebagaimana diketahui bahwa jumlah setiap pajak yang ada di wilayah masing-masing desa-berbeda-beda sesuai dengan luas wilayah dan tanah dan bangunan yang terdaftar dalam Bapenda, sebagai aset yang dikelola warga setempat pada wilayah desa/kelurahan. Satu hal yang menjadi catatan juga, bawa SPPT ini menjadi tanggungan wilayah tersebut, sehingga bisa jadi tanah yang ada di daerah tertentu, dimiliki oleh warga tetangga desa/kelurahan atau bahkan berada di wilayah kabupaten yang berbeda. 
  • Selain daripada itu, Pajak yang telah dipungut oleh Kepala Dusun masing-masing di stor kepada Perangkat Desa bagian keuangan Desa untuk selanjutnya di catat berdasarkan uang yang masuk beserta pajak yang telah dipungut masing-masing desa. Selanjutnya, Dana yang terkumpul di stor pada Bank Daerah beserta dengan STTS, Buku daftar Penerimaan harian pajak dan Bumi Sesuai dengan jumlah uang yang terkumpul.

Sampai Bulan September akhir, menjadi akhir dari pelunasan pajak daerah, namun beberapa kepala desa ataupun kelurahan terkadang banyak mengeluhkan terhadap SPPT yang tidak terbayar oleh Warga, terutama daerah yang memiliki cakupan yang sangat luas, Bahkan Terkadang Kepala Desa bisa saja menambahkan hampir sepertiga dari jumlah SPPT yang ada Di DHKP masing-masing Desa. 

Olehnya itu, Perlunya kerjasama semua pihak pemerintah Desa/kelurahan untuk bekerja  bersama-sama dalam penuntasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang ada. Selain daripada itu, perlunya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya SPPT ini dalam pengelolaan Tanah dan Bangunan yang dimiliki, agar adanya kesadaran untuk mencari sendiri dan turut datang langsung kepada kantor desa, untuk melunasi pajaknya. 

Kenapa Dengan Bulan Bulan September? karena selain daripada desa yang dilakukan evaluasi pelunasan Pajak oleh pemerintah Kecamatan, pemerintah kecamatan juga akan senantiasa diawasi oleh pemerintah kabupaten terhadap monitoring pajak yang dilakukan, karena dari Pajak Bumi dan Bangunan inilah, menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah  atau PAD kabupaten/Kota, yang selanjutnya dapat akan dikelola kembali dan diperuntukkan untuk  pembangunan daerah kabupaten dan kota tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun