Apasih Tugas Pertama Kepala Desa Setelah dilantik?
Kepala Desa adalah pemegang jalannya pemerintahan di Desa. Proses Pemilihan Kepala Desa menjadi salah satu bentuk pemilihan yang sangat beresiko tinggi memengaruhi masyarakat yang ada di sekitar desa tersebut, karena langsung menyentuh kehiduoan masyarakat. Hal ini dipengaruhi oleh Jabatan kepala desa menjadi jabatan yang langsung bersinggungan dan hidup Bersama masyarakat yang ada didalamnya. Sehingga lebih besar menimbulkan konflik didalamnya karena perbedaan pilihan dan pandangan setiap masyarakat tentang kepala Desa pilihan dan dambaannya.
Maka setalah dinyatakan resmi dan sudah dilantik menjadi kepala desa, maka yang menjadi tugas pertama dan utama dalah menyatukan masyarakat yang berbeda pilihan tersebut untuk senantiasa Bersatu dalam perjuangan membangun desa berama sesuai dengan visi misi kepala desa tersebut.
Salah satu tugas utama Kepala Desa dalam jabatannya adalah membentuk dan Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes ini disusun dalam jangka waktu jabaan dari kepala desa itu sendiri yaitu selama 6 Tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah rencana kegiatan pembangunan desa yang selanjutnya dijabarkan kedalam RKPDes setiap tahunnya. RMPJDes ini menjadi dokumen perencanaan yang dijadikan pedoman dalam pembangunan dalam jangka waktu 6 tahun. Â Adapun Fungsi dari RPJMDes ini diantaranya:
- Sebagai gambaran Desa yang akan dicapai 6 tahun kedepan.
- RPJMDes sebagai acuan dan pedoman resmi dalam pembangunan desa baik oleh kepala desa itu sendiri maupun perangkat desa, BPD dan masyarakat desa dalam menentukan prioritas kegiatan atau rencana yang akan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Anggaran pemerintah Daerah atau pihak terkait.
- RPJMDes sebagai pedoman penyusunan RKPDes setiap tahunnya dan penyusunan Prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan.
Penyusunan RPJMDes ini melalui berbagai tahap yang lama karena menyangkut rencana pembangunan 6 Tahun ke depan. Adapun Kegiatan penyusunan RPJMDes diantaranya:
- Kepala Desa bersurat ke BPD untuk melakukan musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yang didalamnya terdapat visi dan misi kepala desa yang terpilih, Arahan dari BPD, dan usulan-usulan masyarakat.
- pembentukan Tim RPJMDes. Tim RPJMDes inilah yang nantinya akan melaksanakan kegiatan musyawarah lanjutan. Tim RPJMDes terdiri Pembina yaitu Kepala Desa, Ketua, Sekretaris dan Anggota bisa berasal dari perangkat desa, BPD, atau masyarakat desa yang memiliki kompeten didalamnya. Yang berjumlah ganjil, yaitu, 5,7 atau 9 bahkan lebih.
- Kepala Desa mengeluarkan Surat Kepuutusan Pembentukan tim RPJMDes.
- Dilakukan Bimtek bagi Tim RPJMDes oleh Pendamping Lokal Desa atau pendamping Kecamatan.
- Menyesuaiakn rencana pembangunan desa dengan rencana pembangunan kabupaten atau kota.
- Tim RPJMDes melakukan musyawarah Dusun bagi setiap dusun yang ada di desa tersebut yang dilakukan melalui pengkajian keadaan desa.
- Musyawarah Penyusunan Rancangan RPJMDes yang dihadiri oleh Tim penyusun, Kepala Desa dan BPD.
- Musyawarah Pembahasan RPJMDes dengan penyesuaian visi-misi Desa dalam jangka 6 Tahun kedepan
- Musyawarah Penetapan RPJMDes oleh Kepala Desa dan selanjutnya dibuat menjadi Peraturan Desa Pertama dan diundangkan Bersama dengan BPD serta diketahi oleh Sekretaris Desa, dan selanjutnya menjadi tembusan kepada camat, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa dan pihak terkait.
- Sosialiasi RPJMDes .
Itulah tadi rangkaian Penyusunan RPJMDes yang menjadi Tugas pertama Kepala Desa dalam masa jabatannya. RPJMDes yang baik adalah RMPJMDes yang dilakukan sesuai dengan pengkajian masalah-masalah yang didahapi oleh masyarakat, mengakomodir usulan semua lapisan masyarakat desa, mampu melihat peluang dan potensi desa dan berupaya untuk menciptakan masyarakat desa yang unggul dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H