Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyusunan RKPDes

8 Agustus 2023   08:33 Diperbarui: 8 Agustus 2023   08:37 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musyawarah Penyusunan RKPDes (Dokpri)

Musyawarah perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa  (RKPDes) adalah salah satu bentuk musyawarah yang dilakukan dalam merencanakan program-program kegiatan desa yang akan dilaksanakan tahun yang akan datang. Proses musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa  (RKPDes) menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan setelah Musyawarah Rembuk Stunting di Desa.Musyawarah ini dilakukan hampir sama dengan proses musyawarah lainnya, perlu diketahui juga bahwa setiap musyarawah yang dilakukan di desa adalah menjadi tanggung jawab BPD atau Badan Permusyawatan Desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dan pemerintah desa.

 Adapun beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan pada Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa  (RKPDes) diantaranya:

  • Pembentukan Tim Penyusun RKPDes yang terdiri atas:
    • Pembina yaitu Kepala Desa
    • Ketua yaitu Sekretaris Desa
    • Sekretaris yaitu Perangkat Desa atau masyarakat yang dipercaya memiliki kemampuan atau keahlian.
    • Anggota yaitu perangkat Desa, Tim Pelaksanan Kegiatan atau TPK Desa, Anggota BPD, atau masyarakat lain yang dianggap berkompeten.

Untuk keanggotaan Tim Penyusun RKPDes ini berjumlah ganjil mulai dari 5, 7 ataupun 9 Anggota termasuk Pembina dan Ketua yang dipilih melalui musyawarah masyarakat Desa.

  • Pengusulan Rencana Kerja Pemerintah Desa  (RKPDes) dari masyarakat Desa.

Dalam Pengusulan disini dilakukan musyawarah dan memberi kesempatan kepada mayarakat desa untuk mengajukan usulan, sebagaimana dalam peruntukan anggaran desa diperuntukan kepada 4 bidang, diantaranya:

  • Bidang pemerintahan Desa
  • Bidang Pembangunan Desa
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  • Bidang pemberdayaan masyarakat Desa
  • Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan mendesak Desa.

Usulan-usulan dari masyarakat terkait Rembuk Stunting yang tleha dilaksanakan sebelumnya juga diuraikan dalam Musyawarah ini dan masuk dalam kategori pembinaan kemasyarakatan dan bidang pembangunan desa.

  • Selanjutnya Usulan-usulan yang masuk dari setiap Dusunnya dikelompokkan oleh Notulen dalam hal Ini sekretaris Desa.

Berbagai usulan dalam musyawarah ini selanjutnya menjadi bahan bagi Tim Penyusun RKPDes yang telah dibentuk untuk dirapatkan Kembali dalam forum internal Tim Penyusun RKPDes dengan menyesuaikan usulan yang masuk Tahun ini dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta menyesuaikan dengan visi-misi dari Kepala Desa dalam Masa jabatan tertentu.  Haln ini  penting dilakukan karena bentuk sinergitas dari Kepala Desa, visi dan Misi Kepala Desa dan Visi dan Misi dari Desa tersebut dalam mengelola Desa mencapai tujuan yang diinginkan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa sehingga menghasilkan Desa Maju dan Mandiri dalam berbagai bidang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun