Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keberadaan Posyandu di Desa sebagai Dukungan Penanganan Stunting

6 Agustus 2023   16:35 Diperbarui: 6 Agustus 2023   16:37 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberadaan Posyandu di Desa sebagai Dukungan Penanganan Stunting di DesaMasyarakat yang notabene sebagai salah satu unsur terciptanya Desa Unggulan, memberikan Harapan agar Desa senantiasa mewujudkan kebutuhan dan keinginan masyarakat yang bertempat tinggal di Desa tersebut.

Salah satu kebutuhan masyarakat desa adalah terdapatnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dari umur 0 tahun sampai kepada lansia yaitu umur 65 tahun keatas.
Terciptanya layanan kesehatan tentunya, terlebih dahulu Desa harus menyediakan berbagai hal diantaranya.

  • Sarana dan prasarana Pendukung kesehatan Seperti Poskesdes, Pusyandu Balita dan Posyandu Lansia serta fasilitas yang ada didalamnya diantaranya pengukuran tinggi badan, dacin timbangan, tikar pertumbuhan, timbangan digital untuk anak imur 2 tahun keatas, kursi dan meja alat registrasi kader posyandu, dan kursi bagi orang tua siswa dalam menunggu giliran dilakukannya penimbangan Balita.
  • Kader kesehatan yang terdiri dari Bidan Desa dan Perawat Desa. Yang selanjutnya Kadet kesehatan inilah yang nantinya akan melayani layanan kesehatan masarakat Desa di puskesdes yang terdiri atas pelayanan dasar dan juga terdapat obat-obatan di Poskesdes. Hal ini mengingat bahwa Poskesdes di Desa senantiasa mendapatkan evaluasi dari Puskesmas terkait dalam melaporkan kinerja setiap bulannya.
  • Kader Posyandu. Kader Posyandu inilah nantinya yang terdiri masyarakat desa itu sendiri yang memiliki kesadaran untuk menarik perhatian masyarakat lainnya untuk datang ke posyandu melakukan penimbangan dan pemeriksaan pada sasaran 1000 HPK masyarakat Desa. Kader Posyandu ini tidak harus dari kalangan masyarakat Berpendidikan atau harus memiliki ijazah, Namun kader posyandu ini memiliki integritas untuk senantiasa membantu bidan dan perawat dari puskesdes ataupun dari pihak puskesmas wilayah tersebut dalam setiap bulannya melakukan  kegiatan Posyandu.  Khusus Daerah tertentu kegiatan Posyandu Balita dilakukan pada Tanggal 23 dan 24 Setiap Bulannya, atau tergantung jadwal yang diberikan dari pihak Puskesmas.  Kader Posyandu juga memiliki insentif yang dianggatkan melalui APBDes untuk setiap Tahunnya.
  • Kader KPM atau Kader Pembangunan Masyarakat. KPM ini memiliki tugas untuk melakukan pengawasan Kegiatan Posyandu dan penginputan data Balita, Ibu Hamil, Ibu Nifas atau sasaran 1000 HPK di Desa Tertentu di Aplikasi kementerian kesehatan kerjasama dengan Kementerian dalam negeri melalui aplikasi berbasis android yaitu e-hdw.  Kader KPM juga diberikn insentif dalam anggaran APBDes Desa tertentu.

Keempat Hal tersebut diatas yang terdiri atas sarana prasarana kesehatan, Kader kesehatan, kader posyandu dan KPM saling bersinergi dan bekerjasama  dalam menciptakan suasana posyandu yang menyenangkan bagi masyarakat khususnya balita, ibu hamil, ibu nifas atau sasaran 1000 HPK. Tentunya dengan pengawasan dan kerjasama pihak terkait yaitu Puskesmas tertentu dan bidang pemerintah Desa dalam menyiapkan sarana dan prasaran penunjangn pencegahan stunting di Masyarakat.

#SalamMasyarakatDesa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun