Mohon tunggu...
Siti Airna Nuriyah
Siti Airna Nuriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman

Hobi saya membaca fiksi ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahasa yang Menyatukan, Hukum yang Mengikat: Pentingnya Kejelasan dalam Produk Hukum

2 Desember 2024   16:21 Diperbarui: 2 Desember 2024   16:33 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Bahasa dapat diartikan sebagai bentuk perkataan yang disusun berdasarkan ketetapan kelompok masyarakat yang menggunakannya. Bahasa berfungsi sebagai alat komunikasi guna memahami satu sama lain, pada beberapa aspek penggunaan bahasa, tidak hanya digunakan sebagai alat komunikasi verbal, namun juga dapat berbentuk tulisan dan ketikan yang dipahami oleh masyarakat dengan membacanya di berbagai media tulis, media cetak, dan pada perkembangan zaman sekarang juga terdapat dalam media elektronik.

  Indonesia terdiri dari banyak pulau, dan di setiap pulau memiliki suku dan budaya yang berbeda, sehingga dalam berkomunikasi antar kelompok dari masing-masing suku akan menggunakan bahasa yang berbeda pula. Berdasarkan kondisi Indonesia yang heterogen, kemudian ditetapkanlah Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan menjadi sarana pemersatu berbagai suku bangsa. Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia". Adanya penetapan tersebut menguatkan fakta bahwa Bahasa Indonesia harus dimengerti oleh seluruh bangsa Indonesia.

  Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara, menjadikannya sebagai patokan utama dalam berbagai kepentingan negara, mulai dari keperluan bentuk lisan hingga bentuk tulisan, seperti pembuatan dokumen resmi negara, pembuatan undang-undang, penetapan keputusan dan keperluan lainnya. Apabila dikaitkan dengan bidang hukum maka Bahasa Indonesia digunakan untuk mengartikan isi hukum. Hukum adalah aturan-aturan yang bersifat memaksa dan mengatur tingkah laku masyarakat sehingga wajib untuk ditaati, dan jika dilanggar maka dikenakan sanksi atau hukuman tertentu.

  Peraturan hukum berisi perintah, larangan, dan perkenan yang mengikat bagi masyarakat, untuk itu hukum haruslah dapat dimengerti oleh seluruh elemen masyarakat. Penetapan peraturan dalam bidang hukum mengacu pada asas hukum, yaitu pikiran dasar yang terdapat di dalam atau di belakang peraturan hukum konkret (diwujudkan melalui rumusan pasal-pasal ketentuan hukum). Pikiran dasar di dalam asas hukum digunakan untuk melatarbelakangi pemberlakuan peraturan yang dibentuk guna mengatasi berbagai permasalahan hukum serta menjadi landasan dari terbentuknya peraturan hukum, maka dari itu untuk mewujudkannya di ranah masyarakat dalam rangka menaati aturan yang berlaku, harus mampu menjangkau pemahaman masyarakat tentang bagaimana arti sebenarnya dari bentuk produk hukum tersebut. Berkenaan dengan pemahaman masyarakat terhadap hukum, di sinilah peran bahasa menjadi aspek penting.

  Mengartikan lebih lanjut asas hukum di dalam putusan, peraturan, dan penetapan dalam sistem hukum Indonesia tentu membutuhkan penggunaan Bahasa Indonesia yang tepat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengartikan isi, guna menegakkan tujuan hukum yaitu kepastian hukum. Terdapat asas fiksi hukum yang berbunyi 'presumptio iures de iure', yang bermakna sebagai anggapan bahwa ketika suatu perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum, sehingga segala bentuk ketidaktahuan seseorang terhadap hukum tidak akan membebaskannya dari tuntutan hukum. Berdasarkan arti dari asas tersebut, jika terjadi salah arti, maka akan merugikan masyarakat.

   Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dari itu peran hukum harus mampu memberi jaminan yang jelas dan mengakui serta melindungi hak setiap orang, dengan begitu masyarakat dapat menyesuaikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Mewujudkan masyarakat yang taat aturan mestinya menjadi tujuan utama dari mengartikan hukum yang tepat, dan bagaimana penetapan aturan tersebut disampaikan secara lugas tanpa adanya makna ganda atau ambiguitas dari bahasa yang digunakan pada setiap produk hukum, terutama peraturan perundang-undangan yang berisikan perintah, larangan, dan perkenan, menyesuaikan asas hukum yaitu 'lex certa' yang berarti 'hukum harus jelas' menjadi patokan dalam perumusan undang-undang, penetapan aturan, putusan pengadilan, dan penegakkan hukum.

   Menilai pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia yang jelas, lugas, dan tepat dalam mengartikan isi hukum dilakukan agar tidak terjadi adanya makna ganda yang memiliki tolok ukur tidak jelas. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, peraturan yang mampu mencapai pemahaman masyarakat dan menjamin hak serta kewajiban setiap orang seharusnya diterapkan bersamaan dengan penegakkan hukum. Penggunaan bahasa yang tidak jelas dan tidak pasti dalam bentuk sekecil apa pun tetaplah sebuah kesalahan fatal yang merugikan, apalagi melihat kondisi Indonesia yang heterogen, pastilah menjadi tantangan dalam penyampaian bahasa dalam isi hukum secara luas hingga menyentuh pemahaman masyarakat Indonesia. Bahasa Indonesia dengan bidang hukum akan saling berkaitan, karena inilah yang menjadi urgensi bagi penegakkan hukum di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun