Dalam hal uang, beliau menyatakan bahwa fungsi utama uang adalah sebagai alat pengukur nilai dan sebagai media untuk memperlancar pertukaran barang. Hal itu sebagaimana yang beliau ungkapakan sebagai berikut :
Menurut ibnu taimiyah dalam hal sebuah uang beliau mengatakan bahwa fungsi yang utama ialah sabagai alat pengkur nilai dan sebagai media untuk memperlancar pertukaran sebuah barang. Hal ini beliau ungkapkan sebagai berikut:
Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.
Berdasarkan pada pandangannya tersebut, Ibnu Taimiyah menentang uang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan sebenarnya. Apabila uang dipertukarkan denagn uang yang lain, pertukaran tersebut harus dilaikukan secra simultan (taqabud) dan tanpa penundaan (hulul).
Pada zaman ibnu taimiyah ada pemerintahan mamluk yang ditandai dengan sebuah ketidak stabilan kehidupan di masyarakat. Pemerinthan tersebut di tandai dengan adanya ketidakstabilan sistem moneter yang berlaku, kerena terlalu banyak uang yang beredar di masyarakat dan meningkatnya jumlah tembaga dalam mata uang yang menggantikan dirham pada saat itu. Hal seperti ini jugan sempat terjadi pada zaman modern saat ini. Rusaknya sistem moneter modern sudah banyak menimbulkan krisis di berbagai negara serta inflasi yang semakin menggila yang terjadi pada saat ini. Rusaknya sistem moneter juga terletak pada penggunaan uang kertas yang telah melampaui batas. Uang kertas yang di cetak sangat banyak yang tanpa memiliki sebuah batasan atau standar cadangan emas yang di miliki. Sebab itu sejak stndar emas di hapuskan saat itu pada tahun 1971 yang di hapus oleh Kerusakan sistem moneter itu terletak pada penggunaan uang kertas yang melampaui batas. Uang kertas dicetak sebanyak-banyaknya tanpa memiliki batasan atau standar cadangan emas yang dimiliki. Karena itu, semenjak standar emas dihapuskan tahun 1971 oleh Richard Nixon, berbagai negara berulang kali mengalami krisis, termasuk di Indonesia.
Sistem uang kertas yang baru telah berlangsung pada kisaran sekitar 300 tahun. Hal ini telah terbukti banyak sekali menimbulkan masalah dan bencani bagi banyak negara. Sedangkan mata uang dinar dan dirham sudah berlangsung sekitar lebih dari 3000 tahun waktu yang sangatlah lama dengan bukti dalam sejarah tidak ada yang menimbulkan masalah dan bencana krisis moneter, karena nilai nominalnya dan kondisinya itu tidak mengundamg banyak spekulasi ataupun dengan margin trading seperti saat ini yang terjadi.
Uang kembali pada penggunaan uang sebelumnya emas dan juga perak, merupakan sesuatu yang teramat sulit. Karena hal seperti ini diakibatkan oleh keterbatasan jumlah cadangan emas dan perak. Akibatnya banyak kebutuhan transaksi dalam sebuah perekonomian yang sangat cepat berakselarasi, hal ini di nilai tidak sebnding dengan cadangan emas yang tersedia. Pertumbuhan aktivitas ekonomi yang semakin banyak dan sangat beragam. Hal ini jelas tidak mungkin untuk mengimbangi dengan jumlah produksi emas yang dapat di hasilkan oleh banyak tambang-tambang di seluruh dunia. Kondisi seperti inilah yang membuat percetakan uang kertas tidak lagi perlu di jamin oleh cadangan emas atapun dengan logam mulia. Ibnu Taimiyah juga menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaran.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI