Mohon tunggu...
Siti Afifah
Siti Afifah Mohon Tunggu...

Selanjutnya

Tutup

Money

Tax Amnesty Kembali Diberlakukan di Indonesia

13 September 2016   19:17 Diperbarui: 13 September 2016   19:26 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang tax amnesti karena sekarang ini indonesia sudah di berlakukan tax amnesty. Tax amnesti atau amnesty pajak pernah di berlakukan pada tahun 1984 dan tahun 2004 tetapi mengalami kegagalan karena tidak menarik dan sebagian penegak hukum tidak mendukung adanya tax amnesty. Setelah di berlakukanya kembali tax amnesty di indonesia akan mulai terasa dampaknya terlabih untuk perekonomian indonesia sendiri karena semakin lama pastinya perekonomian indonesia semakin baik serta lebih makmur. Tax amnesty merupakan pengampunan atau pengurangan pajak untuk semua properti yang dimiliki perusahaan yang semuanya sudah di atur dalam undang – undang pengampunan pajak dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat yang di lakukan pada 28 juni lalu. Kebijakan tax amnesty ini berlaku mulai dari 1 juli 2016 hingga 31 maret 2017. 

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, dan sanksi pidana tertentu yang di haruskan dan di tetapkan. Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak yang besar, tetapi juga diwajibkan untuk seluruh masyarakat yang sudah atau belum juga memiliki nomor pokok wajib pajak dan yang belum melaporkan penghasilannya. Di dalam undang-undang sudah di atur tarif untuk tebusan bagi wajib pajak yang sudah mendeklarasikan asetnya di dalam negeri maupun merepatriasi hartanya yang ada di luar negeri ke dalam negeri.

Tax amnesty memiliki beberapa kabijakan pengampunan pajak yang berbeda beda sehingga dapat di bagi menjadi 3 periode. Pada periode pertama jika periode pelaporannya oktober sampai dengan desember 2015 maka tarif yang di kenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3% jika periode pajak yang di laporkan bulan januari sampai dengan juni 2016 maka tarif yang di kenakan sebanyak 5% dan periode juli sampai desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%.

Meski amnesti pajak akan berdampak luar biasa bagi pembangunan sektor infrastruktur dan properti, disisi lain dengan banyaknya pembelian properti dari dana-dana luar biasa tersebut akan membuat peningkatan harga properti yang juga tinggi.

Siapa saja yang bisa memanfaatkan tax amnesty ?

Yang bisa memanfaatkan tax amnesty adalah :

Wajib Pajak orang Pribadi.

Wajib Pajak Badan.

Wajib Pajak yang bergerak dibidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Wajib Pajak atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.

Beberapa Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. membayar Uang Tebusan.
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak.
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  6. mencabut permohonan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun