Anjak piutang syariah adalah transaksi pembelian atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan anjak piutang, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh Perusahaan anjak piutang.
Anjak piutang syariah menerapkan akad wakalah bil ujroh dimana klien melimpahkan kuasa kepada pihak lain (factor) untuk mengelola serta menagihkan piutangnya. Sementara itu, pihak yang berkedudukan sebagai wakil yaitu factor berhak menerima ujroh atau fee karena telah memberikan jasa penagihan. Pada transaksi berbasis hukum islam, perusahaan factor atau anjak piutang tidak menerima keuntungan dari imbalan atau bunga. Landasan hukum akad ini adalah fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah.
Keuntungan yang diperoleh yaitu dari ujroh atau dalam Bahasa sederhananya adalah komisi (fee). Pada factoring syariah ini, pihak factor tidak diperbolehkan menerapkan bunga dari pembiayaan tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip ekonomi islam yakni tidak melibatkan unsur riba, gharar, dan maysir. Qard sendiri merupakan bentuk akad lainnya pada jenis pembiayaan ini. Qard dapat diartikan sebagai dana talangan atau pinjaman dengan jumlah sama seperti besaran piutang.
Dengan adanya skema pembiayaan anjak piutang, sebenarnya akan mempermudah bagi pelaku-pelaku bisnis khusus nya sektor riil yang selama ini mengalami kendala keuangan, karena adanya waktu pembayaran dari mitra bisnis yang tak bisa terpenuhi setiap saat karena adanya mekanisme proses administrasi Perusahaan. Sementara keburuhan pelaku bisnis sangat mendesak sebagai perputaran keuangannya. Dengan adanya anjak piutang syariah membuat pelaku bisnis tak mengalami kelimpungan ketika mengalami masalah bisnis terutama likuiditas.
Anjak piutang sangat cocok  untuk digunakan dalam bisnis-bisnis di sektor rill seperti pertanian, kontruksi, perdagangan, pertambangan, dan lain-lain. Di sektor bisnis tersebut kebutuhan dari anjak piutang sangat besar sekali. Bagi bank syariah untuk kasus pembiayaan seperti tersebut diatas hanya dapat dilakukan dalam bentuk al-qard dimana bank tidak boleh meminta imbalan, kecuali biaya administrasi.
Beberapa Perusahaan yang menerapkan  anjak piutang syariah anatara lain:
- BCA Syariah : Menyediakan layanan pembiayaan anjak piutang iB yang memungkinkan pelanggan untuk mendapatkan pembayaran yang lebih cepat dengan menggunakan fasilitas pembiayaan. Layanan ini disertai dengan pemberian fasilitas pembiayaan sesuai prinsip syariah.
- Baitul Maal wa Tamwil (BMT) : BMT merupakan Lembaga keuangan mikro yang menerapkan prinsip syariah. Salah satu produk yang ditawarkan oleh BMT adalah pembiayaan anjak piutang syariah.
- Bank Syariah Mandiri : Menyediakan layanan pembiayaan anjak piutang syariah yang memungkinkan pelanggan untuk mengalihkan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek kepada Bank Syariah Mandiri.
Manfaat anjak piutang syariah dapat membantu Perusahaan dalam beberapa hal, anatar lain:
- Meningkatkan efesiensi produksi: Dengan piutang dibayar oleh Perusahaan anjak piutang, kas yang dimiliki Perusahaan akan bertambah. Tambahan dana ini dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi Perusahaan.
- Meningkatkan likuiditas perusahaan: Melalui layanan anjak piutang, perusahaan anjak piutang akan membeli semua faktur piutang anda, memungkinkan anda untuk mendapatkan pembayaran lebih dari para pihak yang berhutang.
- Efisiensi penagiahan piutang: Dengan memanfaatkan layanan perusahaan anjak piutang, perusahaan tidak perlu lagi menghadapi kesulitan dalam proses penagihan karena tugas tersebut telah dialihkan ke penyedia layanan factoring yang anda pilih.
- Transfer risiko kepada pihak anjak piutang: Perusahaan anjak piutang akan menanggung risiko kredit bermasalah, sehingga perusahaan anda tidak perlu khawatir tentang risiko tersebut.
Namun disetiap manfaat pasti ada juga yang nama nya risiko yang perlu diperhatikan Ketika menggunakan jasa anjak piutang syariah, antara lain:
- Biaya tambahan: Peminjam dana harus memabayar biaya tambahan karena menggunakan fasilitas atau sarana penagihan yang disiapkan oleh perusahaan jenis-jenis anjak piutang.
- Ketergantungan: Penggunaan jasa anjak piutang dapat membuau perusahaan menjadi tergantung pada perusahaan anjak piutang.
- Kualitas piutang: Perusahaan anjak piutang mungkin tidak mau membeli piutang yang dianggap kurang berkualitas atau memiliki risiko tinggi.
- Ketidakpastian: Terdapat ketidakpastian dalam proses penagihan piutang, terutama jika perusahaan anjak piutang mengalami kesulitan keuangan.
Namun, risiko-risiko tersebut dapat diminimalisir dengan memilih perusahaan anjak piutang yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H