Mohon tunggu...
Rokhmawati
Rokhmawati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Anak Nakal?

19 April 2017   06:51 Diperbarui: 19 April 2017   07:41 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Masih banyak di masyarakat yang sangat mudah melabeli anak sebagai anak nakal, seperti orangtua, guru, bahkan masyarakat di sekitarnya. Oarangtua mulai mecemaskan tentang masa depan anaknya, sebagai guru, keberadaan anak seperti itu menjadi tantangan tersendiri bagi guru, masyarakatpun mulai resah akibat prilaku-prilaku negatif yang dihasilkan oleh anak. Pada dasarnya, anak dilahirkan sperti kertas putih, tanpa noda dan dosa. Orangtua dan lingkungannyalah yang akan membentuk pribadi anak tersebut. 

Seperti hadist Rosulullah SAW, “Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rosulullah SAW bersabda, ‘tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah. Lalu kedua orangtuanyalah yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani, dan Majusi, sebagaimana dilahirkannya binatang ternak dengan sempurna, apakah padanya terdapat telinga yang terpotong atau kecacatan lainnya? Kemudian Abu Hurairah memaca, Jika engkau mau hendaklah baca, (tetaplah atas) fitrah Allah SWT yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah SWT. (Itulah) agama yang lurus.”

Sekalipun anak lahir dalam keadaan fitrah, ada beberapa factor yang mempengaruhi terbentuknya prilaku anak yaitu factor internal dan factor eksternal. Setiap hari anak berinteraksi di lingkungannya seperti sekolah, guru, orangtua bahkan masyarakat. Nilai-nilai yang terkandung dalam lingkungan akan membentuk pribadi seorang anak, jika dalam sehari-harinya anak mendapatkan kasih saying, perhatian maka anak itu akan tumbuh menjadi pribadi yang positif, tetapi jika anak sedari kecil di didik dengan kekerasan maka anak itu akan tumbuh menjadi pribadi yang negative.

Menurut UU No 3 Tahun 1997 tetntang Penagdilan anak, pasal 1 disebutkan bahwa anak nakal adalah a) anak yang melakukan tindak pidana, b) melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat setempat. Lantas ketika seorang anak sedang bermain didalam rumah kemudian tanpa sengaja menjatuhkan sebuah barang hingga barang itu pecah, disebut anak nakal? Ketika seorang anak sedang bermain diluar dan pulang terlambat disebut anak nakal? Kemudia orangtua memarahi dengan menyebut sebagai anak nakal hingga memukuli anaknya, pantaskah hal itu dilakukan? Melihat kembali pengertian anak nakal dalam perundang undangan, apakah memecahkan barang tanpa sengaja termasuk dalam melakukan tindak pidana? Atau mungkin termasuk dalam perubuatan terlarang? Jika tidak, maka janganlah cepat mengatakan bahwa anak itu nakal karena mereka bersikap diluar keinginan kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun