Masih banyak di masyarakat yang sangat mudah melabeli anak sebagai anak nakal, seperti orangtua, guru, bahkan masyarakat di sekitarnya. Oarangtua mulai mecemaskan tentang masa depan anaknya, sebagai guru, keberadaan anak seperti itu menjadi tantangan tersendiri bagi guru, masyarakatpun mulai resah akibat prilaku-prilaku negatif yang dihasilkan oleh anak. Pada dasarnya, anak dilahirkan sperti kertas putih, tanpa noda dan dosa. Orangtua dan lingkungannyalah yang akan membentuk pribadi anak tersebut.
Seperti hadist Rosulullah SAW, “Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rosulullah SAW bersabda, ‘tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah. Lalu kedua orangtuanyalah yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani, dan Majusi, sebagaimana dilahirkannya binatang ternak dengan sempurna, apakah padanya terdapat telinga yang terpotong atau kecacatan lainnya? Kemudian Abu Hurairah memaca, Jika engkau mau hendaklah baca, (tetaplah atas) fitrah Allah SWT yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah SWT. (Itulah) agama yang lurus.”
Sekalipun anak lahir dalam keadaan fitrah, ada beberapa factor yang mempengaruhi terbentuknya prilaku anak yaitu factor internal dan factor eksternal. Setiap hari anak berinteraksi di lingkungannya seperti sekolah, guru, orangtua bahkan masyarakat. Nilai-nilai yang terkandung dalam lingkungan akan membentuk pribadi seorang anak, jika dalam sehari-harinya anak mendapatkan kasih saying, perhatian maka anak itu akan tumbuh menjadi pribadi yang positif, tetapi jika anak sedari kecil di didik dengan kekerasan maka anak itu akan tumbuh menjadi pribadi yang negative.
Menurut UU No 3 Tahun 1997 tetntang Penagdilan anak, pasal 1 disebutkan bahwa anak nakal adalah a) anak yang melakukan tindak pidana, b) melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat setempat. Lantas ketika seorang anak sedang bermain didalam rumah kemudian tanpa sengaja menjatuhkan sebuah barang hingga barang itu pecah, disebut anak nakal? Ketika seorang anak sedang bermain diluar dan pulang terlambat disebut anak nakal? Kemudia orangtua memarahi dengan menyebut sebagai anak nakal hingga memukuli anaknya, pantaskah hal itu dilakukan? Melihat kembali pengertian anak nakal dalam perundang undangan, apakah memecahkan barang tanpa sengaja termasuk dalam melakukan tindak pidana? Atau mungkin termasuk dalam perubuatan terlarang? Jika tidak, maka janganlah cepat mengatakan bahwa anak itu nakal karena mereka bersikap diluar keinginan kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H