Mohon tunggu...
Siti Nur Qolifah
Siti Nur Qolifah Mohon Tunggu... Freelancer - saya adalah seorang freelancer yang menekuni bidang menulis

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

IMBT: Implementasi Model Hybrid Contract (Multiakad) sebagai Konstruksi atas kebathilan Produk Leasing

24 Desember 2020   11:50 Diperbarui: 24 Desember 2020   12:34 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ijarah Muntahiyah Bittamlik atau yang sering disingkat dengan IMBT merupakan akad sewa-menyewa atau perpindahan manfaat suatu barang yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan terhadap barang pada akhir akad yang dikarenakan adanya pembelian terhadap barang oleh salah satu pihak.

Akad IMBT menjadi pilihan bagi orang-orang yang ingin membeli rumah namun uangnya belum cukup untuk membayar total dari harga rumah itu sendiri. Sehingga mereka menyewa rumah yang kemudian diakhiri dengan membeli rumah tersebut.

Hybrid contract yang berarti multi akad (bahasa Indonesia) dan al-'uqd al-murakkabah(bahasa arab). Sedangkan kata multi dalam bahasa Indonesia berarti banyak,lebih dari satu,lebih dari dua, atauberlipat ganda.Oleh karena itu,maksud dari multi akad berarti akad berganda atau akad yang banyak, atau akad yang di dalamnya terdiri lebih dari satu akad.

Akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik (IMBT) merupakan kombinasi antara akad sewa (ijarah) dengan hak opsional jual beli atau hibah di akhir masa sewa yang sifatnya tidak mengikat. IMBT merupakan salah satu contoh hasil konstruksi penghilangan kebathilan produk leasing pada industri keuangan konvensional.

Lantas dimana letak kebatilan dari produk leasing?

  • Ada denda apabila terlambat membayar, Ini termasuk riba
  • Barang yang dijadikan jaminan adalah barang yang dikredit itu. Ini haram karena barang ini belum sepenuhnya milik kita. Yang seharusnya dijadikan barang jaminan adalah barang lain.
  • Ada 2 akad dalam 1 transaksi. Misalnya kita kredit sepeda motor, itu terdapat 2 akad yaitu sewa dan beli, Ketika waktu masih mencicil motor itu leasing menganggap itu adalah masa sewa sehingga jika tidak sanggup untuk membayar, maka sepeda motor akan disita oleh pihak leasing dan akan dijual Kembali ke orang lain. Berbeda jika telah melunasinya maka akdnya berubah menjadi beli

Meski terjadi perbedaan pendapat apakah IMBT termasuk kedalam akad gabungan (murakab) yang dilarang oleh Nabi atau bukan, namun mayoritas ulama sepakat untuk memperbolehkan praktik akad/perjanjianIMBT.

Ketentuan tentang IMBT adalah berikut:

  • Pihak yang melakukan al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa'd, yang hukumnya tidak

mengikat.Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun