Ijarah Muntahiyah Bittamlik atau yang sering disingkat dengan IMBT merupakan akad sewa-menyewa atau perpindahan manfaat suatu barang yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan terhadap barang pada akhir akad yang dikarenakan adanya pembelian terhadap barang oleh salah satu pihak.
Akad IMBT menjadi pilihan bagi orang-orang yang ingin membeli rumah namun uangnya belum cukup untuk membayar total dari harga rumah itu sendiri. Sehingga mereka menyewa rumah yang kemudian diakhiri dengan membeli rumah tersebut.
Hybrid contract yang berarti multi akad (bahasa Indonesia) dan al-'uqd al-murakkabah(bahasa arab). Sedangkan kata multi dalam bahasa Indonesia berarti banyak,lebih dari satu,lebih dari dua, atauberlipat ganda.Oleh karena itu,maksud dari multi akad berarti akad berganda atau akad yang banyak, atau akad yang di dalamnya terdiri lebih dari satu akad.
Akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik (IMBT) merupakan kombinasi antara akad sewa (ijarah) dengan hak opsional jual beli atau hibah di akhir masa sewa yang sifatnya tidak mengikat. IMBT merupakan salah satu contoh hasil konstruksi penghilangan kebathilan produk leasing pada industri keuangan konvensional.
Lantas dimana letak kebatilan dari produk leasing?
- Ada denda apabila terlambat membayar, Ini termasuk riba
- Barang yang dijadikan jaminan adalah barang yang dikredit itu. Ini haram karena barang ini belum sepenuhnya milik kita. Yang seharusnya dijadikan barang jaminan adalah barang lain.
- Ada 2 akad dalam 1 transaksi. Misalnya kita kredit sepeda motor, itu terdapat 2 akad yaitu sewa dan beli, Ketika waktu masih mencicil motor itu leasing menganggap itu adalah masa sewa sehingga jika tidak sanggup untuk membayar, maka sepeda motor akan disita oleh pihak leasing dan akan dijual Kembali ke orang lain. Berbeda jika telah melunasinya maka akdnya berubah menjadi beli
Meski terjadi perbedaan pendapat apakah IMBT termasuk kedalam akad gabungan (murakab) yang dilarang oleh Nabi atau bukan, namun mayoritas ulama sepakat untuk memperbolehkan praktik akad/perjanjianIMBT.
Ketentuan tentang IMBT adalah berikut:
- Pihak yang melakukan al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa'd, yang hukumnya tidak
mengikat.Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H