Mohon tunggu...
Siti Wahilatul Bariroh
Siti Wahilatul Bariroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS Jember

Mahasiswa UIN KHAS Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Legal Opinion: Peringanan Pidana Rachel Venya dengan Alasan "Berperilaku Sopan dalam Persidangan"

19 Desember 2021   09:22 Diperbarui: 19 Desember 2021   09:34 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Yth. Bapak Basuki Kurniawan

Di Tempat

A. Kasus Posisi (Case Position)

  1. Bahwa pada tanggal 17 September 2021 Rachel Venya kabur dari Wisma Atlet saat menjalani proses karantina.
  2. Bahwa pada tanggal 3 November 2021 Rachel Venya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran karantina.
  3. Bahwa Rachel Venya di dakwa Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
  4. Bahwa Rachel Venya resmi divonis 4 bulan Tanpa Dibui dengan alasan "Berperilaku Sopan Dalam Proses Persidangan".

B. Isu Hukum

  1. Apakah pertimbangan hakim dalam pemberian vonis terhadap Rachel Venya sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ?

C. Sumber Hukum

      Peraturan Perundang-Undangan

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

       Yurisprudensi :

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006 Tahun 2006.
  2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/2015.

D. Analisa Hukum

  1. Bahwa dalam peradilan pidana, majelis hakim mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan maupun yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa. Salah satu alasan-alasan tersebut dalam hal ini ialah berperilaku sopan di persidangan. Di dalam konteks justitia court, berperilaku sopan, jujur dan sebagainya di persidangan, memang menjadi pertimbangan yang dapat memengaruhi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan mengenai penentuan peringanan dan pemberatan hukuman.
  2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006 Tahun 2006, dalam putusan tersebut terdapat pertimbangan majelis hakim mengenai hal-hal yang meringankan pidana terdakwa yaitu Terdakwa berperilaku sopan di persidangan. Selain itu hal lain yang juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan pidana terdawa yaitu Terdakwa terus terang mengakui perbuatannya, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya.
  3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/2015, dalam putusan tersebut terdapat pernyataan majelis hakim bahwa Terdakwa yang bersikap sopan juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam hal meringankan pidana terdakwa. Selain berperilaku sopan, Terdakwa yang belum pernah dihukum turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam hal meringankan pidana terdakwa.
  4. Bahwa Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan dasar terpenting dalam menentukan pemidanaan terhadap seorang terdakwa. KUHAP sebagai pedoman dalam beracara di peradilan pidana tidak menjelaskan fakta-fakta mengenai hal yang meringankan dan hal yang memberatkan seperti apa yang dapat meringankan dan juga memberatkan hukuman pidana, oleh karena itu terbuka bagi setiap hakim karena kebebasannya untuk menilai sesuatu yang dinyatakan dalam persidangan sebagai hal yang meringankan atau hal yang memberatkan. Masalahnya, setiap hakim memiliki penilaian yang berbeda. Setiap hakim bebas untuk menafsirkan suatu hal sebagai hal yang dapat meringankan dan memberatkan tanpa batas kelayakan. Hal meringankan dan hal memberatkan yaitu bahwa keduanya merupakan alasan meringankan atau memberatkan vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa. Hal yang memberatkan muncul dari bagaimana terdakwa melakukan kejahatan. Sedangkan hal yang meringankan berasal dari cara terdakwa melakukan tindak pidana dan kondisi kejiwaan terdakwa. Faktot-faktor mengenai hal yang meringankan dan yang memberatkan dapat ditemukan pada bagaimana terdakwa melakukan suatu kejahatan dan bagaimana perilaku terdakwa di persidangan.  

E. Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik sebuah kesimpulan :

  1. Pertimbangan bahwa terdakwa bersikap sopan sebenarnya kurang tepat untuk dianggap sebagai kondisi yang dapat meringankan pidana. Karena, bersikap sopan adalah kewajiban setiap orang. Jika tidak ada situasi yang meringankan yang dapat dipertimbangkan, majelis hakim mempunyai alasan untuk tidak mencantumkannya. Namun, selama kondisi yang meringankan tersebut masih ada, hakim perlu mempertimbangkannya. Sebab, pertimbangan hakim terhadap fakta dan keadaan, serta alat bukti yang menjadi dasar keyakinan terdakwa harus dicantumkan dalam surat putusan.
  2. Majelis hakim juga harus mempertimbangkan untuk menjaga rasa keadilan di masyarakat. Penting bagi hakim untuk menghormati prinsip keadilan dan kemanusiaan, tetapi hukum juga harus kokoh. Oleh karenanya, majelis hakim harus mempertimbangkan hukum normatif dan rasa keadilan masyarakat dalam putusannya.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun