Jawab:
Berdasarkan P3B antara Indonesia dan Singapura bunga yang diterima Singa Ltd. Dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif tidak melebihi 10%.
Dalam P3B antara Indonesia dan Singapura, bunga tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut. Namun, dalam kasus di mana penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga tersebut, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10% dari total bunga.
C. Contoh Kasus Pemajakan RoyaltiÂ
P3B Indonesia-Singapura
Sentosa Ltd. Merupakan perusahaan yang berasal dari Singapura menerima pembayaran atas royalti dari PT. Awan (perusahaan Indonesia / subjek pajak di Indonesia) sebesar Rp 150.000.000. Bagaimana pemajakan atas royalti yang diterima Sentosa Ltd?
Jawab:
Berdasarkan P3B antara Indonesia dan Singapura royalti yang diterima Sentosa Ltd. Dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif tidak melebihi 10% dari nilai bruto.
Dalam P3B antara Indonesia dan Singapura, royalty tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang dimaksud dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut. Namun apabila pemilik hak yang menikmati royalti tersebut adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:
- Dalam hal royalti lainnya, 10% dari jumlah bruto royalti tersebut; dan
- Dalam hal royalti atas peralatan dan pengalaman industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan 8% dari jumlah bruto royalti tersebut