Mohon tunggu...
Siti Komariah (55522110044)
Siti Komariah (55522110044) Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110044 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pemajakan Internasional Atas Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Internasional dan Hibah

31 Oktober 2023   11:25 Diperbarui: 31 Oktober 2023   11:42 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jawab:

Berdasarkan P3B antara Indonesia dan Singapura bunga yang diterima Singa Ltd. Dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif tidak melebihi 10%.

Dalam P3B antara Indonesia dan Singapura, bunga tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut. Namun, dalam kasus di mana penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga tersebut, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10% dari total bunga.

pajak.go.id
pajak.go.id

C. Contoh Kasus Pemajakan Royalti 

P3B Indonesia-Singapura

Sentosa Ltd. Merupakan perusahaan yang berasal dari Singapura menerima pembayaran atas royalti dari PT. Awan (perusahaan Indonesia / subjek pajak di Indonesia) sebesar Rp 150.000.000. Bagaimana pemajakan atas royalti yang diterima Sentosa Ltd?

Jawab:

Berdasarkan P3B antara Indonesia dan Singapura royalti yang diterima Sentosa Ltd. Dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif tidak melebihi 10% dari nilai bruto.

Dalam P3B antara Indonesia dan Singapura, royalty tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang dimaksud dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut. Namun apabila pemilik hak yang menikmati royalti tersebut adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

  • Dalam hal royalti lainnya, 10% dari jumlah bruto royalti tersebut; dan
  • Dalam hal royalti atas peralatan dan pengalaman industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan 8% dari jumlah bruto royalti tersebut

pajak.go.id
pajak.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun