Apa yang dimaksud dengan Authorized Economic Operator (AEO)?
Berdasarkan SAFE FoS, AEO adalah operator ekonomi yang memenuhi standar keamanan rantai pasokan (WCO) dan terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional. Operator ekonomi yang dapat bergabung dengan AEO termasuk produsen, importir, eksportir, PPJK, pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha pergudangan, dan distributor. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) adalah operator ekonomi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berhak atas perlakuan kepabeanan khusus.
Apa dasar hukum dari Authorized Economic Operator (AEO)?
- Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya berkaitan dengan penerapan pemeriksaan pabean selektif yang disarankan WCO SAFE FOS sebagai perlakuan kepabeanan khusus untuk AEO.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010 menetapkan penerapan AEO sebagai bagian dari kebijakan kepabeanan dan pengembangan teknologi informasi.
- Peraturan Menteri Keuangan PMK PMK 227/PMK.04/2014 mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
- Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-4/BC/2015 mengenai Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan Sebagai Authorized Economic Operator (AEO)
Bagaimana manfaat dari diimplementasikannya Authorized Economic Operator (AEO)?
- Operator ekonomi dapat mengurangi biaya logistik dengan mempercepat proses pengeluaran barang tanpa banyak pemeriksaan dokumen dan fisik.
- Perusahaan AEO akan diakui secara global sebagai perusahaan yang aman dan aman serta mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional.
- Bagi DJBC, pengawasan, layanan, dan alokasi sumber daya menjadi lebih efisien.
- Bagi Negara, karena telah menerapkan keamanan dan keamanan dalam rantai pasokan logistik, negara tersebut diakui sebagai negara yang dapat diandalkan dalam perdagangan internasional, yang akan berdampak positif pada perekonomian negara tersebut.
Bagaimana manfaat dari Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan (POPP)?
- Data yang dihasilkan tepat dan akurat karena metode penghitungan dilakukan secara komputerisasi. Ini sangat penting untuk perusahaan berskala besar agar data perpajakan mereka disimpan dengan baik. Selain itu, karena data dimasukkan dalam bentuk formulir elektronik yang dapat diakses oleh siapa saja, administrasi perpajakan menjadi lebih mudah.
- Efisiensi waktu dan biaya karena  administrasi perpajakan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tidak perlu pergi ke KPP dan tanpa biaya administrasi, sehingga secara tidak langsung membuat urusan bisnis tidak terhambat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H