Mohon tunggu...
siti indriana
siti indriana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Hallo perkenalkan saya Siti Indriana biasa dipanggil Indrii , saya Mahasiswi semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penentuan Profit Margin dalam Akad Tijarah

4 April 2023   02:10 Diperbarui: 4 April 2023   02:08 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, dalam menentukan profit margin, bank harus memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi yang sangat dijunjung tinggi dalam sistem perbankan syariah. Bank harus transparan dalam menentukan profit margin untuk setiap transaksi jual-beli dengan nasabah, dan nasabah memiliki hak untuk mengetahui secara jelas besaran keuntungan atau margin yang diperoleh oleh bank

Pada prakteknya, penentuan profit margin dalam akad tijarah sering kali melibatkan diskusi dan pembahasan bersama antara bank dan nasabah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesepahaman antara kedua belah pihak dan memastikan bahwa penentuan profit margin yang dilakukan adil dan wajar.

Dalam sistem perbankan syariah, penentuan profit margin juga dapat berbeda-beda tergantung pada jenis produk pembiayaan yang ditawarkan oleh bank. Misalnya, pada produk pembiayaan jual-beli, profit margin dapat ditentukan berdasarkan harga jual barang atau aset yang dibeli oleh bank dari produsen, ditambah dengan biaya operasional dan risiko yang terkait dengan transaksi jual-beli tersebut.

Kesimpulannya, penentuan profit margin dalam akad tijarah merupakan hal yang sangat penting dalam sistem perbankan syariah. Penentuan profit margin yang adil dan wajar akan menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara bank dan nasabah. Dalam penentuan profit margin, bank harus memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi serta mempertimbangkan faktor-faktor seperti biaya operasional, risiko, dan keuntungan yang wajar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun