Mohon tunggu...
Siti NurulAzizah
Siti NurulAzizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Mahasiswa Strata 1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indikasi Geografis Hukum Internasional

8 Juli 2021   12:13 Diperbarui: 9 Juli 2021   11:43 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TRIPS atau perjanjian yang berlaku untuk semua anggota Organisasi Perdagangan Dunia merupakan salah satu perjanjian utama yang dihasilkan dalam putaran Uruguay diantaranya dimaksudkan untuk mengurangi gangguan dan hambatan terhadap perdagangan internasional,meningkatkan perlindungan yang efektif dan memadahi terhadap HAKI serta untuk menjamin bahwa prosedur dan langkah langkah penegakan hukum HAKI itu sendri tidak menjadi hambatan terhadap perdagangan yang absah. 

Konvensi Paris yang ditandatangani di Paris pada tanggal 20 Maret 1883 dan telah dilakukan beberapa kali revisi dan penyempurnaan mengatur tentang hak milik industri. Pada Tahun 1979 dan juga berdasarkan Keppres ini telah diratifikasi,Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Sementara itu, WIPO (Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia) yang berkantor pusat di Jenewa mengadimistrasikan sebanyak 25 perjanjian multilateral tentang HAKI yang tediri dari pejanjian hak dibidang Hak Cipta sebanyak 8 buah, bidang hak atas Kekayaan Industri sebanyak 17 buah. Jika diamati secara seksama, dapat dilihat bahwa standar perlindungan berbagai bidang HAKI dalam TRIPS merujuk kepada standar minimum yang ada dalam berbagai konvensi yang sudah ada sebelumnya, terutama yang sudah diadministrasikan oleh WIPO seperti The Paris Convention, The Berne Convention, The Rome Convention, The Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits . Sepanjang tidak bertentatangan dengan TRIPS, negara anggota dapat menerapkan norma-norma dan standar substantif yang melebihi dari yang diharuskan oleh TRIPS dalam hukum nasionalnya.

Indikasi Geografis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam TRIPS. Oleh karena itu, indikasi geografis juga merupakan materi yang harus dimasukkan di dalam pengaturan hukum nasional.Suatu peraturan yang baik tanpa diikuti dengan penegakan hukum yang baik pula, akan sia-sia.Tanpa penegakan hukum yang efektif sistem HAKI akan berantakan. 

Zein Umar Purba, Mantan Dirjen HAKI juga pernah mengatakan bahwa kalau penegakan hukum HAKI lemah, itu adalah bagian atau cermin dari lemahnya penegakan hukum secara keseluruhan. Apabila persoalan sudah ditemukan dan segera dicarikan solusinya guna mengantisipasi persoalan lain yang timbul, sekaligus mewujudkan cita-cita dari hukum paten Indonesia, yakni melahirkan inventor baru dan mampu mendorong perekonomian bangsa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun