Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

22 Oktober 2024   23:37 Diperbarui: 23 Oktober 2024   00:13 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Mutual Tax Treaty (Prof. Apollo, 2024)

Perseujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda 

Pendahuluan 

Peendapatan Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pemasukan dana yang diperoleh negara akan dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembiayaan pembangunan juga dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan diluar bidang keuangan negara. oleh karena itu di setiap negara memiliki hukum dan tata cara pemajakannya sendiri dan pastinya memiliki perbedaan dalam kebijakan perpajakannya, perbedaan tersebut yang akan menimbulkan konflik baik secara hukum perpajakan, dan pengenaan pajak menjadi berganda. sebagai instansi atau pemilik usaha yang membuat anak usaha di suatu negara hal tersebut sebagai salah satu pertimbangan utama, dimana hal tersebut juga akan berdampak pada pertumbuhan dan kerja sama perdagangan antar negara. salah satu upaya pemerintah dengan membuat kebijakan  perjanjian perpajakan Internasional yaitu P3B (Persetujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). dalam hal ini P3B ditetapkan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-52/PJ/2021 yang memberikan informasi mengenai tata cara penerapan P3B bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan negara mintar yang mencakup refrensi dalam undang-undang pajak. tentang P3B Indonesia, dan peraturan Perundang-undangan terkait tata cara penerapan P3B.  

WHAT, Apa itu Persetujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda?

Persetujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah sebuat perjanjian bilateral, yang berupa perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) bersumber pada suatu model yang telah diterima oleh negara-negara di dunia. perkembangan jaringan P3B yang ada saat ini, merupakan hasil negosiasi dari negara-negara yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan pajak berganda. Prosedur persetujuan Besara (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disingkat MAP ini merupakkan prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat penerapan P3B. dalam kebijakan ini memberikan mekanisme bagi otoritas perpajakan dari dua negara untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan, untuk menghindarai adanya permasalahan pajak berganda serta permasalahan sengketa perpajakan Internasional yang sering terjadi.

Tujuan dalam kebijakan Mutual Agreement Procedure (MAP)

dalam hal ini setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda tentu saja dalam penerapan nya maka tujuan diadakannya kebijakan MAP adalah untuk menghindari atau mencegah pajak berganda karena terjadinya perbedaan kebijakan atau penerapan antar dua yurisdiksi.  dari segi ekonomi  bertujuan juga untuk meningkatkan kegiatan investasi maupun transaki- transaksi perdagangan antar negara. dimana perusahaan-perusahaan saling meningkatkan hubungan bisnis nya baik secara nasional maupun internasional, oleh karena itu kebijakan tersebut dapat menjadi tujuan yang positif bagi perkembangan perpajakan di suatu negara.

Prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP)

Prosedur yang dilakukan adalah membuka ruang publik bagi wajib pajak untuk dapat menyampaikan isau-isu dan permasalahan terkait  pajak berganda kepada otoritas pajak dalam hal ini disebut pejabat berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang melaksankan MAP sebagaimana diatur dalam P3B. Ruang publik ini bertujuan untuk bersama-sama melakukan diskursus antara dua negara yang terlibat dalam kerja sama.

Selanjutnya.  Prosedur penyelesaian  permasalahan sengkat pajak yang muncul, yaitu Wajib pajak di Indonesia memiliki tiga alternatif sarana yang dapat dipergunakan untuk menghadapi masalah sengketa pajak Internasional, dengan mengajukan prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP), melakukan penentuan harga transfer dalam antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Advance Pricing Agreement/APA) atau bisa juga dengan mengajukan banding ke pengadilan pajak hingga terjadi peninjauan kembali pada mahkamah agung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun