Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan BUT dengan Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme

8 Oktober 2024   15:40 Diperbarui: 9 Oktober 2024   10:37 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa hubungan BUT, dengan Etika protestan dan semangat kapitalisme ?

Pengertian Badan Usaha Tetap (BUT)

Badan Usaha Tetap (BUT) telah di atur dalam beberapa perundang-undangan di antara lain:
UU NO.36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (5)
PMK NO. 35/PMK.03/2019 Pasal 4 Ayat (2)
UU NO.30 Tahun 2007 BAB I Pasal 1 ayat 13
PP NO. 23 Tahun 2015 BAB I Pasal 1 ayat 25
Badan Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk badan usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan bisnis dan usaha di Indonesia maupun yang mendapatkan fasilitas didalam negara tersebut. dalam hal ini BUT merupakan salah satu konteks perpajakan. BUT dapat berupa badan usaha individu, orang asing (nature person) atau badan usaha hukum (legal person) yang tidak berdomisili di Indonesia. Biasanya, individu dan badan usaha luar negeri yang menggunakan BUT di Indonesia memiliki kantor cabang, bangunan perusahaan, pabrik, atau melibatkan aktivitas manajemen di dalamnya. BUT menjadi salah satu bagian penting dalam menjalankan usaha karena biasanya  dalam BUT tersebut dapat menentukan kewajiban perpajakan dari Perusahaan asing. Dimana Ketentuan BUT juga sebagai cabang Perusahaan, dalam hal ini merupakan anak Perusahaan. Yang secara legal sebagai bentuk kesatuan entitas yang tidak terpisah dari subjek pajak di luar negeri atau Perusahaan induknya.

Kriteria Badan Usaha Tetap (BUT)
Dimana Perusahaan asing dianggap berhak memiliki BUT di negara tertentu jika dapat memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia, seperti mempunyai kantor, tempat produksi, place market (toko), dan bisnis lainnya yang bersifat stabil dan permanen.
2. Tempat atau kegiatan usaha yang didirikan sudah bersifat permanent
3. Tempat atau kegiatan usaha seperti yang diuraikan di atas di gunakan oleh orang pribadi asing atau suatu badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan nya di Indonesia.


Aspek Perpajakan dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) Di dalam UU No 36. TAHUN 2008 Pasal 2 ayat (1a) adalah BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek badan. Dalam hal ini sistem perpajakan Indonesia, BUT mempunyai kedudukan khusus dan berbeda di bandingkan dengan pemajakan atas wajib pajak pada umumnya, BUT dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia. Keuntungan dalam membuat BUT adalah, perusahan dapat beroperasi di Negara tersebut dan dapat mengelola operasional dan strategi bisnis secara langsung tanpa perlu membentuk anak Perusahaan secara terpisah. Dan Penghemat biaya yang dikeluarkan untuk membayar pajak di suatu negara yang menjadi kedudukan usahanya. Memperkuat relasi pasar dan di negara tersebut. Selain memiliki keuntungan Badan Usaha Tetap (BUT) juga memiliki peran penting dalam hubungan perdagangan atau pertumbuhan ekonomi antara perusahan dan Negara tuan rumah didalam dunia seperti Indonesia, dengan adanya salah satu anak Perusahaan asing yang berkedudukan di Indonesia, maka secara tidak langsung dapat meningkatkan sumber daya alam, sumber daya manusia yang ada di Indonesia. Namun pemerintah juga perlu memeperhatikan apa saja yang menjadi celah-celah dalam perundang-undangan perpajakan pada Perusahaan asing yang membentuk BUT

Sumber: Prof. Apollo 
Sumber: Prof. Apollo 

Dalam hal ini di era kapitalisme seperti sekarang ini hubungan BUT dengan Etika Protestan dan semangat kapitalisme sebagai berikut:


Etika Protestan
Etika Protestan gagasan ini dikemukakan oleh Max Weber, seorang sosiolog jerman dalam karyanya yang terkenal yaitu "The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism" (1905) didalam gagasan nya merupakan sebuah ajaran Protestan yang mana pemeluknya diajarkan bahwasanya untuk mencapai kesuksesan dunia maka manusia hendaknya harus memiliki semangat bekerja serta harus hidup hemat. Dimana dengan kata lain, etika Protestan juga sebuah kekuatan belakang dalam sebuah aksi massal yang tak terencana dan tak terkoordinasi yang menuju ke pengembangan kapitalisme.
Nilai-Nilai utama dalam etika protestan
Dalam Max Weber, "The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism" (1905), yang menjadi Nilai -nilai utama dalam etika protestan sebagai berikut:
1. Berkorban dimasa sekarang dan menginvestasikan nya pada masa depan, dimana menamkan sikap kedisiplinan dari sekarang, seperti penghindaran gaya hidup yang berlebihan baik secara moral, pengindaran pemborosan agar bisa di rasakan investasinya dimasa depan.
 
2. Bersikap rasional Kalkulasi L/R Dimana proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko dari tindakan tertentu. Dengan bertujuan Tadalah untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko.  Atau memanfaatkan laba di bandingkan Rugi.
 
 
3. Bekerja keras, mempunyai jiwa semangat dan etor kerja yang tinggi dan melakukan nya dengan sungguh-sungguh dan menamkan didalam diri  sebagai kewajiban spiritual sesorang kepada tuhan nya.
4. Asketisisme (pembiasan gaya panggilan hidup hemat/ efisien dan ekonomis, 

Semangat Kapitalisme
Semangat kapitalisme merupakan sebuah gagasan dan kebiasaan yang menunjang pengejaran keuntungan dalam segi ekonomi   secara rasional. Memiliki semangat seperti tanpa batas seperti Menghasilkan banyak uang sebagai tujuan akhir dan bekerja keras demi keselamatan.

Sumber: Prof. Apollo
Sumber: Prof. Apollo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun