Pengenaan P3B ini pada dasarnya merupakan akibat dan pengaruh dari perbedaan prinsip yang dianut oleh masing-masing negara, yang mengakibatkan konflik jurisdiksi antara suatu negara dan negara lainnya. maka dengan adanya P3B ini diharapkan dapat menjadi kesetaraan dan keselarasan bagi undanh-undang perpajakan yang berlaku.Â
Sumber:Â
- Prof. Apollo (2024). Base Erosion and Profit Shifting
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!