Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus pada Authorized Economic Operator dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan.

23 September 2024   23:34 Diperbarui: 23 September 2024   23:39 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : worldview kritis Teknologi dan kaitan dengan pemajakan Business Transation Digital Prof. Dr. Apollo 

Diskursus pada Authorized Economic Operator dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan.

Pengertian Authorized Economic Operator (AEO) adalah sebagai operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan atau suplly barang dalam rantai pasokan secara Internasional AOE, operator ekonomi ini sendiri di Indonesia sudah mendapatkan perlakukan oleh Direktorat Jendral Bea & Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan. Perlakuan tersebut terlah diatur Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK. 04/2014.

Manfaat AEO bagi operator ekonomi yang ada di Indonesia, yaitu dapat mempercepat proses pengeluaran barang dengan minimal penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan secara fisik. Perusahaan AEO juga akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure serta andal dalam mitra bisnis yang patuh dan taat dalam sistem perdagangan Internasional.

Adapun Penerapan AEO di Indonesia memiliki Tata Nilai dan Budaya yang melandasi program tersebut dimana harus memperhatikan dan mengacu pada tata nilai yang tercantum  pada SAFE Fos yaitu :

  • Partnership, Program AEO yang berkerjasama dengan DJBC dan dunia usaha yang harus dilandasi dengan sikap transparansi dan bersikap sukarela dalam mengembangkan insiatif dan dapat mengimplementasikan praktik bisnis yang berorientasi serta memiliki pengamanan terhadap risiko yang muncul secara global.
  • Mutual Trust, kepercayaan yang diberikan oleh DBJC kepada pelaku AEO, untuk terus berupaya mempertahankan praktik bisnis yang memenuhi standar dan memegang komitmen kepada pihak-pihak mitra dilingkungannya.
  • Self Assesment, peserta AEO diharapkan memiliki kesadaran dan insiatif yang tinggi untuk berkomonukasi, berkoordinasi serta berkonsultasi dalam menyampaikan segala sesuatu yang menyagkut pada pencapaian pengamanan dalam pengirimina supplye chain.
  • Own Responsibility, pihak DJBC dan peserta AEO, bertanggung jawab dalam memperhatikan porsi didalam tanggung jawabnya masing-masing demi tercapai nya suatu tujuan .
  • Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan dalam konteks penerapan AEO adalah sebuah mekanisme yang harus dikembangkan dimana Informasi keuangan termasuk dalam Rekening Keuangan dapat dilaporkan secara otomatis kepada Direktorat Jendral Pajak (tanpa diminta), dengan adanya pelaporan otomatis terserbut bertujuan untuk meningkatkan transparansi antara pelaku AEO dan DJP, saat ini keputusan pemerintah merupakan salah satu upaya yang tepat dengan menyiapkan sistem aplikasi perpajakn terbaru pada tahun 2024 ini yaitu Tax Core System dimana sebagai salah satu inovasi teknologi perpajakan yang sangat positif, karena dengan TCS ini DJP  menjadi lebih transparan dan mendorong untuk patuh dan berharap angka tax ratio terus meningkat.

Berdasarkan pemekiran :

1. Luwis Mufrod 

Sumber : Worldview Kritis Teknologi Dan Kaitan dengan pemajakan Business Transaction Digital, Prof Dr. Apollo
Sumber : Worldview Kritis Teknologi Dan Kaitan dengan pemajakan Business Transaction Digital, Prof Dr. Apollo
  • Berdasarka Pemikiran Lewis Mumford, pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam inovasi teknologi, yang memberikan pemahan bahwa pemerintah harus terus berinovasi terhadap digilitasi perpajakan yang dimana tidak hanya berfokus pada efisiensi nya saja tetapi juga terhadap transparansi keadilan yang harus dirasakan oleh semua masyarakat, yang dimana luwis mengatakan bahwa perlu adanya Keseimbangan dan kesetaraan secara umum, tetapi juga harus memperhatikan etika dan norma yang ada.

2. Donna J Haraway

Sumber: Worldview Kritis Teknologi Dan Kaitan dengan pemajakan Business Transaction Digital, Prof Dr. Apollo
Sumber: Worldview Kritis Teknologi Dan Kaitan dengan pemajakan Business Transaction Digital, Prof Dr. Apollo
  • Donna J Haraway mengemukakan bahwa keterkaitan nya teknologi dengan manusia sangat mutlak, maka dalam hal ini guna mendorong pelaporan pajak secara otomatis, maka pemerintah perlu meningkatkan inovasi serta pembaharuan, guna mendapatkan feed back yang baik juga terhadap DJP, yang artinya jika pelaporan secara otomatis sudah digunakan dengan adanya kemajuan teknologi maka tingkat kesadaran masyarakat akan naik dalam mematuhi perpajakannya.

Sumber: 

  • Prof. Apollo (2024). Worldview Kritis Teknologi Dan Kaitan dengan Pemajakan Business Transaction Digital
  • KMS: Authorized Economic Operator (AEO) (2023)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun