2. SPT 1770 S
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp 60.000.000,- per tahun
3. SPT 1770 SS
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan kurang dari Rp 60.000.000,- per tahun
Nah sobat kompasiana, harus memilih formulir yang sesuai dengan kondisi dan keadaan masing-masing
Dalam hal wajib pajak orang pribadi bekerja di suatu perusahan tetapi juga memiliki usaha lain maka harus menggunakan formuli SPT 1770
Untuk dapat melaporkan pajak secara online melalui laman www.pajak.go.id wajib pajak harus sudah memiliki yang namanya Efin, apa itu efin, efin atau electronic filling identification number adalah nomor unik yang dikeluarkan oleh DJP untuk wajib pajak indonesia. Fungsi nomor Efin antara lain mengisi formulir pajak, pembayaran dan transaksi lain yang terkait dengan kewajiban perpajakan.
Bagaimana cara mendapatkan dan aktivasi Efin??
Wajib pajak mengirimkan permohonan aktivasi efin ke KPP terdaftar melalui :
1. Email resmi, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
2. Datang langsung ke KPP Terdaftar