Mohon tunggu...
Siti Asmonah
Siti Asmonah Mohon Tunggu... Akuntan - Accounting, Pengajar disalah satu universitas swasta

Work and Life Balance

Selanjutnya

Tutup

Financial

Masih Ragu Mau Lapor SPT Pribadi, Simak Penjelasan Berikut....

31 Maret 2023   10:52 Diperbarui: 31 Maret 2023   11:01 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

2. SPT 1770 S

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp 60.000.000,- per tahun

3. SPT 1770 SS

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan kurang dari Rp 60.000.000,- per tahun

Nah sobat kompasiana, harus memilih formulir yang sesuai dengan kondisi dan keadaan masing-masing

Dalam hal wajib pajak orang pribadi bekerja di suatu perusahan tetapi juga memiliki usaha lain maka harus menggunakan formuli SPT 1770

Untuk dapat melaporkan pajak secara online melalui laman www.pajak.go.id wajib pajak harus sudah memiliki yang namanya Efin, apa itu efin, efin atau electronic filling identification number adalah nomor unik yang dikeluarkan oleh DJP untuk wajib pajak indonesia. Fungsi nomor Efin antara lain mengisi formulir pajak, pembayaran dan transaksi lain yang terkait dengan kewajiban perpajakan.

Bagaimana cara mendapatkan dan aktivasi Efin??

Wajib pajak mengirimkan permohonan aktivasi efin ke KPP terdaftar melalui :

1. Email resmi, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

2. Datang langsung ke KPP Terdaftar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun