Hallo sobat kompasiana...
Apakabar ni sudah akhir desember harus mulai persiapan laporan pajak belum hehehehe..
Sebelum melaporkan SPT pribadi maupun badan, baiknya kita intip-intip dulu aturan terbaru UU HPP khususnya terkait dengan Natura.Â
Seperti yang kita ketahui bersama, dalam UU HPP yang telah disahkan oleh pemerintah yang berlaku per Januari 2022 dalam UU No. 7 Tahun 2021 , terdapat aturan mengenai Natura.
Apa sih natura, Natura merupakan tambahan ekonomis yang diterima oleh karyawan berupa non tunai diluar gaji dan tunjangan. Contoh dari natura atau kenikmatan antara lain, sembako, fasilitas pengobatan, fasilitas kendaraan operasional, makanan dan minuman, fasilitas rumah atau apartemen dan lainnya yang tidak diterima secara tunai oleh karyawan.
Sebelum adanya UU HPP, Perlakuan Natura atau kenikmatan ini adalah nondeductible expense atau bukan objek pajak, sehingga pada saat laporan SPT Tahunan badan, atas natura ini akan di koreksi fiskal dan tidak mengurangi laba operasional (tidak dapat dibiayakan).
Tetapi ada juga natura atau kenikmatan yang bisa dibiayakan (deductible expense) PMK Nomor 167/PMK.03/2018 antara lain :
1. Pemberian makanan dan minuman kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali
2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diperoleh di daerah tertentu
3. Sebagai suatu keharusan dan kewajiban perusahaan dalam penyediaan sarana keselamatan kerja karena sifat pekerjannya
Namun sobat kompasiana, setelah disahkan UU HPP Natura ini yang awalnya bukan objek pajak berubah menjadi objek pajak dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.