Mohon tunggu...
Siti Asmonah
Siti Asmonah Mohon Tunggu... Akuntan - Accounting, Pengajar disalah satu universitas swasta

Work and Life Balance

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PkM Dosen Tema Penerapan Peraturan Baru Lapisan Pajak Penghasilan Sesuai UU HPP

27 Desember 2022   11:57 Diperbarui: 27 Desember 2022   12:11 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa kabar sahabat Kompasiana,....pada kesempatan kali ini saya akan membagikan pengalaman saya mengenai PKM atau Pengabdian Kepada Masyarakat dengan mengenai "Penerapan Peraturan Baru Lapisan Pajak Penghasilan Sesuai Undang-Undang HPP" saya bersama Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Pamulang (UNPAM) menggelar pelatihan Penerapan Peraturan Baru Lapisan Pajak Penghasilan Sesuai Undang-Undang HPP di sebuah perusahaan Garmen yang berlokasi di daerah Gunung Sindur Kabupaten Bogor. 

Program Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah salah satu program Tridarma Perguruan Tinggi dimana meliputi kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, nah PKM itu sendiri adalah kegiatan atau sharing mengenai keilmuan baik di bidang akademik maupun non akademik dimana dari sedikit ilmu yang kita bagikan kepada masyarakat, diharapkan dapat membantu masyarakat dan dapat menambah ilmu bagi masyarakat untuk kehidupan sehari-harinya. 

Pada kesempatan PKM ini kami dan tim sesuai dengan judul PKM kami yaitu Mensosialisasikan dan mengajarkan mengenai Penerapan Peraturan Terbaru Lapisan Pajak Penghasilan sesuai dengan UU HPP. Adapun alasan kami dan tim Menyasar Pegawai atau karyawan di sebuah Pabrik Garmen karena disana banyak sekali karyawan bahkan staffnya yg masih belum terlalu paham akan aturan terbaru mengenai tarif pajak penghasilan yg nantinya akan mereka bayarkan ke Negara.

Kami menggelar pelatihan tersebut pada Hari selasa tanggal 13 Desember 2022 dengan diikuti oleh para karyawan dan Staff dilingkungan pabrik garmen tersebut. PKM ini di danai oleh Kampus atau Universitas Pamulang. Kegiatan pelatihan ini dipandang sangat penting guna menambah wawasan para karyawan dan staff di perusahaan tersebut agar sesuai dengan tuntutan atau peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, dimana nantinya diharapkan seluruh karyawan dan staff yg ikut pelatihan tersebut bisa lebih semangat lagi dalam membayar pajak karena sudah tau mengenai ilmu dan tata cara perhitungan maupun pelaporannya.

PKM ini diusung berdasarkan analisis permasalahan yang dialami yakni pengetahuan para karyawan dan staff dilingkungan pabrik garmen tersebut yang masih belum mengetahui tentang perubahan tariff pajak penghasilan tersebut. Selain itu, para karyawan dan staff di lingkungan pabrik tersebut masih mengalami kendala dalam penghitungan serta pelaporan pajak penghasilnannya yang sesuai dengan standar atau ketentuan peraturan pajak penghasilan terbaru. Sehingga dengan kekurang pahaman tersebut karyawan tidak melaporakan pajak atas penghasilan yang mereka dapatkan.

Melihat fakta yang terjadi dilapangan, masih sangat banyak karyawan yang masih belum paham akan aturan perpajakan tersebut sehingga kami berinisiatif untuk melakukan PKM ditempat tersebut . "Salah satu upaya yang bisa dijadikan sebagai program yaitu dengan mengajarkan mereka mengenai bagaimana cara membuat laporan pajak penghasilan, bagaimana cara mengitung pajak penghasilannya dan bagaimana cara melaporkan pajak penghasilannya.

Pada PKM tersebut saya lihat antusian mereka sebagai karyawan sangat bagus, dimana merekan menjadi paham bagaimana cara memuat laporan pajak, cara menghitungnya bahkan sampai cara melaporkannya, dan jugamereka menjadi sadar bahwa pajak penghasilan yang mereka bayarkan adalah salah satu sumbangsih mereka untuk pembangunan bangsa, karena pada kesempatan tersebut Tim PKM tidak hanya melatih tatacara pembuatan, penghitungan dan pelaporan tetapi juga kami selingi dengan manfaat perpajakan dan sumbangsihnya untuk pembangunnan bangsa dimana dari hasil pajak negara akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan , baik infrastruktur dan membiayai pendidikan seluruh bangsa Indonesia.

Demikianlah pengalaman Pengabdian Kepada Masyarakat ini kami sampaikan, semoga bisa menjadi reperesi dan menambah wawasan mengenai kegiatan PKM ini, akhir kata moon maaf apabila ada kesalahan dalam tulisan maupun perkataan. Terimaksih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun