Mohon tunggu...
Siti faizah
Siti faizah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar/ Mahasiswa

Hobi memasak, dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga Mahasiswi Cekoki Kucing Dengan Minuman Keras (Miras)

13 September 2023   07:33 Diperbarui: 13 September 2023   07:57 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu dari mereka yaitu perempuan berinisial SA adalah mahasiswa jurusan D3 Kebidanan di perguruan tinggi di Kota Bukittinggi juga terancam drop out (DO) dari kampusnya. SA sendiri saat melakukan perbuatan cekok miras ke kucing di kos-kosan tersebut sebenarnya sedang dalam status pemantauan oleh pihak kampus karna perilaku kurang baiknya selama ini.

Penutup

Tidak terima dengan keputusan hakim, sejumlah komunitas pencinta kucing dari Cat Lover mengamuk hingga mengejar tersangka hingga keluar ruangan persidangan. Mereka tidak terima lantaran tersangka tidak mendapat jeratan hukum. Ratu Entok, salah satu selebgram komunitas Cat Lover yang berasal dari Medan datang ke Kota Padang untuk melihat persidangan mengamuk lantaran tidak terima dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Padang

"Saya minta UU ini dirubah, saat ini ada orang yang melakukan penganiayaan kepada hewan, minta maaf langsung selesai. Bagi saya hakim tidak adil untuk kita terutama pencinta kucing" katanya.
Memang betul adanya UU yang mengurus, tapi setidaknya ada efek jera untuk tersangka, meski hanya ditahan 2 bulan dalam penjara.

"Setidaknya tersangka ditahan satu bulan atau dua bulan tidak apa-apa yang penting ada efek jeranya" katanya.

Seperti diketahui, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun