2. Ada data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak dibayar atau kurang dibayar.
3. Wajib Pajak melaporkan SPT yang menyatakan lebih bayar. Â
4. Wajib Pajak yang sudah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.Â
5. Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.Â
6. Wajib Pajak melaksanakan penggabungan, pemekaran, likuidasi, peleburan, pembubaran, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
7. Wajib Pajak melaksanakan perubahan tahun buku atau metode pembukuan.Â
8. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi lewat dari jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilaksanakan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.Â
9. Â Wajib Pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilaksanakan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko. Kesepuluh, PKP tidak melaksanakan penyerahan BKP atau JKP dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (6c) UU PPN.
Tahapan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak diawali dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. Apabila kondisi tidak memungkinkan, seperti pandemi covid-19, maka pemeriksaan pajak bisa dilaksanakan secara online atau daring.Â
Kemudian, hasil pemeriksaan harus diberitahukan dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.Â