Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyebab Pajak Berganda Internasional

3 Juli 2024   12:12 Diperbarui: 3 Juli 2024   12:23 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas wold wide incom. sedangkan dinegara domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.

Bagaimana dampak Pajak Berganda Internasional?

Secara ekonomis pajak merupakan pengorbanan sumberdaya (kemampuan ekonomis ) yang harus ditanggung oleh pengusaha (dan masyarakat). Pajak berganda sebagai akibat dari pemajakan oleh dua ketentuan pemajakan (dari dua negara) memeberikan tambahan beban ekonomis terhadap pengusaha. memberikan tambahan beban ekonomi terhadap pengusaha. Oleh karena itu tampak bahwa sudah merupakan kebutuhan internasional antarnegara untuk mengupayakan agar kebijakan perpajakannya bersifat netral terhadap kompetisi internasional. Netralitas tersebut dicapai dengan penyediaan keringanan atau eliminasi atas PBI.

Bagaimana cara menghindari Pajak Berganda Internasional?

1.  Cara Unilateral 

Cara ini dilakukan dengan memasukan ketentuan-ketentuan untuk menghindarkan pajak bergandadalam undang-undang suatu negara dengan suatu prosedur yang jelas. Biasanya yang dimasukan dalamundang-undang suatu negara adalh prinsip-prinsip yang sudah menjadi kelaziman internasional, sepertiketentuan tentang pembahasan pajak wakil diplomatik, wakil-wakil organisasi internasional.

2. Cara Bilateral atau Multilateral

Cara bilateral atau multilateral dilakukan melalui suatu perundingan antar negara yang berkepentinganuntuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjian yang dilakukan seecara bilateral oleh duanegara, sedangkan multilateral dilakukan oleh lebih dari dua negara, yang lebih dikenal dengan sebutantraktat atau tax treaty.

3. Kedudukan Hukum Perjanjian Perpajakan

Kedudukan hukum tax treaty dengan undang-undang perpajakan nasional, maka berlakuadagium yang menyatakan bahwa ketentuan yangbersifat khusus (lex specialis) mengalahkanketentuan yang bersifat umum (lex generalis), degan demikian, apabila terdapat ketentuan dalamperjanjian perpajakan dan dalam undang-undang perpajakan nasional yang sama-sama mengaturmengenai suatu masalah yang sama, maka ketentuan yang bersifat khusus yang akan berlaku. Dengan kata lain, ketentuan yang bersifat khusus akan mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun