Pajak berganda internasional merupakan sistem perpajakan yang ditetapkan antara negara-negara, dimana ketentuan dan tarifnya juga ditentukan oleh kedua belah pihak yang memiliki kepentingan. Kesepakatan ini dibuat untuk Untuk meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara dan Menghilangkan hambatan dalam investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak dari kedua negara.
Pajak berganda internasional ditentukan oleh keragaman sistem nasional, kekhasan kebijakan perpajakan, cara menggunakan pajak dan bea sebagai pengungkit untuk merangsang atau membatasi kegiatan ekonomi, dan tidak hanya berdampak buruk pada masyarakat. Hal ini akan mempengaruhi efisiensi ekspor dan daya saing eksternal barang karena bea dan pajak mempengaruhi harga barang dan beban pajak lebih besar daripada jika pendapatan atau kekayaan tunduk pada undang-undang perpajakan dari satu negara.
Mengapa pajak berganda internasional terjadi?
Pajak berganda akan terjadi ketika dalam suatu transaksi lintas batas negara, terdapat lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan atas transaksi lintas batas negara tersebut berdasarkan suatu faktor penghubung yang berlaku menurut ketentuan pajak domestik dari masing-masing negara. Konflik antara faktor penghubung tersebut menyebabkan lebih dari satu negara diberikan klaim hak pemajakan atas transaksi ekonomi yang sama.Â
Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu:
1. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara, yang dapat terjadi karena:
  a. Domisili rangkap
  b. Kewarganegaraan rangkap
  c. Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraanÂ
2. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara