Mohon tunggu...
Siti Luluul Bahiyyah
Siti Luluul Bahiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520110046

Life doesn't have to be perfect to be wonderful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo: Efek Globalisasi Pajak Indonesia dan Internasional terhadap Covid-19

8 Oktober 2021   09:51 Diperbarui: 8 Oktober 2021   10:00 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Globalisasi sendiri dalam jurnal Musa tahun 2015 adalah adanya interaksi yang menyebabkan  keterkaitan dan ketergantungan yang melibatkan manusia secara global baik antar bangsa atau antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, maupun bentuk-bentuk interaksi lainnya yang menyebabkan batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit (Musa, 2015).

Di era globalisasi ini, adanya wabah covid-19 yang menyebar dalam  waktu singkat di seluruh dunia  memberikan dampak secara signifikan bagi kehidupan sosial yang berubah dengan begitu cepat, sehingga menekan kegiatan ekonomi secara global (Darussalam, 2020).

Awal merebaknya virus corona disekitar wilayah Wuhan, kini telah menjangkiti lebih dari 100 negara.  Lebih dari 100.000 orang di dunia telah dinyatakan positif terinfeksi virus tersebut. Meskipun jumlah laporan kasus baru di China berangsur menurun.  Namun lonjakan kasus justru terjadi di berbagai negara lainnya seperti di Korea Selatan, Italia dan Iran. Meluasnya wabah corona di berbagai negara berdampak serius bagi perekonomian global (Burhanuddin, dkk 2020).

Penyakit menular yang ditemukan pada akhir tahun 2019 lalu, merupakan bentuk baru dari Coronavirus. Sebagian orang yang terpapar virus Covid-19 ini akan mengalami gangguan pernapasan ringan sampai dengan sedang sehingga beberapa di antaranya tidak perlu mendapatkan perawatan medis, namun bagi mereka yang memiliki usia lanjut dan bagi mereka yang memiliki riwayat masalah medis seperti kardiovaskular, diabetes, penyakit pernapasan kronis, dan kanker; dapat menyebabkan virus Covid-19 ini menjadi masalah serius (Sampurno, 2020).

Penurunan ekonomi Tiongkok yang disebabkan oleh wabah Covid-19 berdampak secara luas terhadap ekonomi global. Sebagai negara salah satu motor pertumbuhan PDB dunia, kontribusi ekonomi Tiongkok terhadap ekonomi dunia mencapai sekitar 17% pada 2019. Prosentase tersebut jauh lebih besar dibandingkan prosentase pada 2002 yang hanya sebesar 6%. Selain itu, Tiongkok juga berkontribusi besar pada sektor pariwisata global yang mencapai 9%. Peranan yang tidak kalah penting lainnya, Tiongkok berkontribusi terhadap perdagangan dunia dan investasi dunia. Kontribusi tersebut masing-masing mencapai 11% dan 7% untuk perdagangan dan investasi global (Christian, 2020).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pandemic COVID-19 memberikan tiga dampak besar bagi perekonomian Indonesia. Pertama, konsumsi masyarakat yang menopang ekonomi hingga 60% menurun drastis seiring menurunnya konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat yang jatuh. Kedua, adanya ketidakpastian berakibat pada melemahnya investasi. Ketiga, ekspor menjadi lemah  membuat harga komoditas, minyak, batu bara dan CPO menjadi turun (Situmorang, 2020).

Wajib pajak badan meminta haknya, karena telah berkontribusi besar untuk penanggulangan Covid-19 dalam hal memberikan sumbangan. Haknya dalam wajib pajak adalah hak mendapatkan insentif PPh, pengurangan penghasilan kena pajak sebagai bentuk dari kebijakan pemerintah yang diatur. Insentif PPh tersebut ditanggung oleh pemerintah sebagai dampak dari pandemi Covid-19 (Syukur, 2020).

Melalui PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yang mana diperpanjang hingga akhir Desember 2021 dalam hal penanganan Covid-19 pemberian insentif pajak tidak hanya meliputi PPh, namun ada beberapa poin lainnya, yaitu:

  • Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor yang diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
  • Pembebasan dari pemungutan dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Namun untuk mendapatkan insentif PPN dan PPh Pasal 22 impor itu ada syaratnya.
  • Pembebasan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
  • Pembebasan PPh Pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain.
  • Pemberlakuan fasilitas PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Insentif pajak yang diajukan secara Online merupakan hal yang positif, karena pemberian insentif tersebut diharapkan dapat diberikan secara objektif dan meningkatkan transparansi kepada pihak yang memang berhak mendapatkan insentif pajak. Dalam upayanya mencegah adanya penyalahgunaan insentif pajak Direktorat Jenderal Perpajakan melakukan pengawasan melalui penyandingan data dari wajib pajak dengan data dari instansi lainnya. Contohnya PPh 21 DTP disandingkan dan divalidasikan dengan data dari BPJS ketenagakerjaan (Hernat, 2021).

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun