Pembahasan serta isu yang selalu muncul atas suatu permasalahan kemiskinan yang ada di Indonesia bahkan hingga dunia sampai saat ini masih menjadi suatu pembahasan yang tidak ada habis-habisnya untuk dibicarakan. Permasalahan kemiskinan masih sering terdengar jelas oleh masyarakat luas. Dimana menurut (Rizal,F et al. 2021) kemiskinan yang dimaksud adalah salah satu masalah makroekonomi yang menjadi perhatian utama, khususnya pada masa pandemi saat ini. Sebelum terjadinya pandemi Covid-19 permasalahan kemiskinan sudah menjadi perhatian khusus, Menurut (Tarigan,H et al) Sejak Maret 2015 tren perubahan angka kemiskinan nasional cenderung menurun serta menunjukkan pencapaian prevalensi kemiskinan angka satu digit 9,82% pada tahun 2018. Setelah terjadinya pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh dunia hal tersebut menjadi variabel baru yang muncul terkait penyebab peningkatan kemiskinan yang terjadi. Dimana pada saat terjadinya pandemi Covid-19 diberlakukannya berbagai kebijakan baru untuk mengatasi penyebaran serta suatu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Seperti adanya kebijakan pembatasan sosial yang membuat berbagai kegiatan produksi, perkantoran, pelayanan transportasi hingga dilarangnya suatu konser dan kegiatan berkerumun lainnya. Hal tersebut mengakibatkan peningkatan pengangguran, dan mendorong munculnya orang miskin baru yang secara agregat meningkatkan jumlah penduduk miskin (Izzati 2020; Suryahadi et al. 2020). Hasil dari survei BPS (2020b) tercatat 62,60% responden yang bekerja pada sektor transportasi serta pergudangan merupakan bagian dari beberapa sektor lain yang terdampak mengalami penurunan pendapatan. Masyarakat dunia diperkirakan bahwa akan mengalami resesi dan krisis ekonomi. Resesi dapat menjadi pendorong dalam peningkatan orang miskin baru. Serta perlambatan ekonomi yang terjadi pada saat yang sama juga akan mengakibatkan suatu peningkatan kemiskinan (Suryahadi et al. 2020). Terkait hal kemiskinan tersebut, pemerintah harus melakukan suatu upaya yang dapat menjadi solusi akan permasalahan kemiskinan yang terjadi saat ini. Islam selalu memberikan solusi atas Rahmatan lil 'Alamin dimana solusi yang ditawarkan oleh filantropi Islam (ZISWAF) atas permasalahan  kemiskinan yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.Â
Islam sendiri sangat menentang kemiskinan dan berusaha keras untuk membendungnya serta mengawasi kemungkinan yang dapat menimbulkannya, untuk menyelamatkan akidah, akhlak, memelihara kehidupan rumah tangga, menjaga kestabilan dan ketentraman masyarakat dan untuk mewujudkan rasa persaudaraan dalam masyarakat. Islam juga menawarkan berbagai macam solusi dalam penanganan permasalahan kemiskinan ini. Salah satu yang paling berkaitan yaitu Zakat, Infaq Sedekah dan juga Wakaf  (ZISWAF). ZISWAF  merupakan ajaran yang melandasi bertumbuh kembangnya sebuah kekuatan sosial ekonomi umat yang memiliki beberapa dimensi yang kompleks, tidak hanya spiritual, ZISWAF juga berkaitan erat dengan dimensi sosial dan ekonomi di masyarakat. Zakat merupakan komponen utama dalam sistem keuangan publik dan kebijakan fiskal utama dalam sistem ekonomi Islam, serta merupakan salah satu elemen dalam sumber pendapatan nasional dan distribusinya ditunjukkan kepada golongan penerima zakat (mustahik), yaitu: fakir, miskin, fisabilillah, ibnu sabil, amil, mualaf, hamba sahaya, dan yatim piatu.2 Terkait pemanfaatan dana zakat (dan juga infak dan sedekah), UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya dalam Bab III tentang Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan. Esensi zakat pada perekonomian merupakan komponen utama dalam sistem keuangan publik serta kebijakan fiskal utama dalam sistem ekonomi Islam. Secara umum, zakat dikenakan atas tiga ukuran, yaitu volume produksi, pendapatan atau keuntungan, dan nilai kekayaan. Ketiga indikator esensi zakat tersebut yang menjadi landasan sistem perekonomian suatu negara dalam menentukan dan menerapkan kebijakannya. Â
ZISWAF dapat mengatasi masalah umat dan kemanusiaan terutama menjadi solusi atas masalah kemiskinan akibat pandemi ini. Jadi, upaya pengentasan kemiskinan tersebut adalah dengan melalui pengembangan dan pengelolaan dana yang telah diperoleh dari ZISWAF dengan baik, dengan menitik beratkan pada pengelolaan dana secara produktif. Meski demikian ada sebagain dana yang diberikan kepada masyarakat yang bersifat konsumtif. Â Dan beberapa solusi yang dapat ditawarkan yaitu diantaranya seperti, penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari ZISWAF Â baik yang didapat dari lembaga unit-unit pengumpul zakat (BAZNAS dan LAZIS) maupun langsung didapat dari masyarakat. Khusus untuk zakat, penyalurannya difokuskan terhadap mereka yang ekonominya melemah (masyarakat miskin) akibat terdampak Covid-19.Â
Dana ZISWAF jika dikelola dengan baik dan bersifat produktif, maka dapat diputar untuk kegiatan yang bersifat jangka panjang, sehingga dana tersebut tidak akan habis bahkan mampu berkembang sehingga pemanfaatanya akan semakin luas. Dana ZISWAF yang bersifat konsumtif akan meningkatkan permintaan dan daya beli masyarkat, sedangkan dana yang bersifat produktif akan mampu meningkatkan kegiatan investasi dan produktifitas perusahaan, sehingga hal tersebut mampu mengurangi pengangguran dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga kemiskinan pun semakin berkurang. Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kembali aggregate demand dan aggregate supply, diikuti dengan pembangunan pasar daring pada sektor ekonomi riil yang mempertemukan permintaan dan penawaran, sehingga surplus ekonomi kembali  terbentuk dan membantu pemulihan ekonomi lebih cepat.Â
Dalam survei yang telah dilaksanakan oleh BAZNAS mengenai persepsi publik terhadap BAZNAS dalam penanganan Covid-19, menyatakan bahwa penyalurun ZISWAF yang dilakukan BAZNAS dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 sangat baik. Artinya masyarakat Indonesia sangat percaya terhadap BAZNAS bahwa dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 penyaluran ZISWAF benar-benar dilakukan dengan penuh amanah, tepat sasaran, dan menjangkau masyarakat rentan terdampak, mudah diakses, dilakukan dengan tepat mematuhi protokol kesehatan Covid-19, serta prinsip-prinsip syariat Islam tanpa kepentingan pihak lain.Â
Untuk itu perlu sekali dilakukan sosialiasi dan kampanye tetang pentingnya ZISWAF dalam menghadapi permasalahan kemiskinan terutama yang disebabkan akibat adanya Covid-19, agar timbul pula kepekaan dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya ZISWAF ini dalam menghadapi permasalahan ekonomi selama masa pandemi. Dimana dapat disimpulkan, bahwa pengelolaan ZISWAF tidak hanya berfokus pada ibadah yang bersifat formal, namun juga bisa dimanfaatkan untuk segala aktifitas yang bersifat kebaikan bersama ataupun bersifat sosial, salah satunya yaitu dengan pengentasan kemiskinan akibat pandemi Covid-19. Hal ini juga membuktikan bahwa filantropi Islam mampu menjadi solusi atas masalah kemiskinan yang ada.Â
Penulis : Anjar Ervianik, Ade Fitria Harahap, Siti Kenisya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H