Mohon tunggu...
Siti Kenisya
Siti Kenisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB

Tertarik dengan banyak hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Fashion Muslim dan Syariat

18 Maret 2022   20:49 Diperbarui: 18 Maret 2022   20:53 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan zaman diikuti dengan perkembangan pada berbagai aspek kehidupan. Termasuk di dalamnya kebutuhuan primer yang terdiri dari sandang, pangan dan papan. Berbagai jenis makanan dengan berbagai bentuk dan rasa, model-model pakaian yang kian hari kian beragam, desain rumah dengan segala isinya yang dibuat aestetik mengikuti trend yang tengah beredar dan masih banyak lagi.

Diantara berbagai perubahan serta perkembangan tersebut, industri fashion merupakan salah satu industri yang paling gencar mengeluarkan berbagai inovasi. Model, warna, corak yang menjadi semakin beragam. Termasuk juga didalamnya industri fashion muslim,terutama bagi muslimah, para produsen terus berinovasi mengeluarkan produk pakaian muslim yang sesuai dengan permintaan pasar atau selera konsumen masa kini. Meski pakaian muslim memiliki aturan yang khas, yaitu tertutup, produsen berusaha menyesuaikan trend terkini, hingga akhirnya semakin banyak model pakaian muslim yang fashionable yang tidak kalah trendy dengan model pakaian yang tidak hijab friendly. Banyak desainer pakaian muslim indonesia yang bahkan mampu memasarkan produknya hingga ke mancanegara, diataranya ada Dian Pelangi, Ria Miranda, Islami Aprilia, Zaskia Adya Mecca dan masih banyak lagi.

Di balik perkembangannya yang begitu pesat, terdapat banyak hal yang mungkin mesti diperhatikan oleh para penggiat industri fashion muslim ini, diantaranya yang paling penting yaitu kesesuaiannya dengan syariat. Sebagai salah satu aspek penting dalam kehidupan, cara berpakaian seorang muslim sudah memiliki aturan tetap yang berlaku.

Berikut diantaranya dalil mengenai pakaian bagi seorang muslim

  • "Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat." (Q.S Al -- A'raf : 26)

Berdasarkan ayat tersebut, pakaian digunakan untuk menutup aurat dan perhiasan bagi manusia. Sebagaimana diketahui, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah, kemudian untuk lelaki mulai dari pusar hingga lutut. Maka persyaratan pertama yang harus dipenuhi untuk pakaian muslim ialah menutup aurat tersebut. Jangan sampai model pakaian yang digunakan menampakan bagian-bagian tubuh yang dilarang.

  • "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Bukhari no. 5885)

                   

Berikutnya syariat islam juga melarang seorang muslim menyerupai lawan jenis, termasuk dalam berpakaian. Pakaian yang digunakan harus dengan jelas menggambarkan gender yang memakainya. Mulai dari pemilihan warna, model hingga corak, diusahakan untuk menampakan dengan jelas maskulinitas atau feminismenya. 

  • "Tidak diperbolehkan wanita menggunakan busana yang bercorak yang bisa membuat mata lelaki tertarik. Karena busana demikian diantara yang bisa membuat lelaki tergoda dan terfitnah. Dan terkadang membuat seorang wanita dilanggar kehormatannya". (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta')

 Dijelaskan juga bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan berpakaian yang mencolok dan mengundang perhatian terutama lawan jenis. Pakaian yang berlebihan dapat mengundang fitnah dan kejahatan yang dapat mengganggu kehormatan terutama pada perempuan.

  • "Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian" (HR. Muslim dalam bab al libas waz zinah no. 2128).

    Syariat islam juga melarang umat muslim untuk berpakaian tetapi telanjang, artinya memakai pakaian tetapi bagian tubuhnya banyak masih terlihat, terutama yang termasuk aurat. Bahan pakaian yang digunakan tidak boleh terlalu tipis dan menerawang hingga memperlihatkan lekuk tubuh yang memakainya. 

Berdasarkan hal-hal tersebut, mengikuti perkembangan zaman contohnya dalam hal berpakaian bagi umat muslim diperbolehkan selama tidak ada syariat yang dilanggar. Selama syarat-syarat tersebut terpenuhi. Tidak ada salahnya mengikuti trend yang berlaku selama tidak berlebihan dan membawa dampak negatif. Islam adalah agama yang mudah, yang berlaku sepanjang masa, islam mampu mengikuti perkembangan dalam semua aspek. Islam juga tidak menyulitkan kaumnya. Umat islam juga harus menjadi umat yang mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari waktu ke waktu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun