Mohon tunggu...
siti nabilazida
siti nabilazida Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa aktif uin maulana malik ibrahim malang

saya memiliki hobi membaca dan mencari informasi terkait berita trending

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Hanya Kata

30 Oktober 2022   00:36 Diperbarui: 30 Oktober 2022   00:37 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

konstitusi merupakan keseluruhan sistem  ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Bisa disebut juga jika konstitusi adalah dasar hukum negara. Konstitusilah yang mengatur kehidupan kita dalam bernegara serta yang menentukan batasan batasan organ negara seperti yang telah disebutkan oleh Jimly Asshiddiqie mengenai 10 fungsi sebuah konstitusi dalam sebuah negara, yaitu:

  • fungsi penentu serta pembatas kekuasaan organ negara
  • fungsi pengatur hubungan kekuasaan organ negara
  • fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan rakyatnya
  • fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
  • fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli  atau rakyat kepada organ negara
  • fungsi simbol pemersatu
  • fungsi simbolik rujukan identitas keagungan bangsa
  • fungsi simbolik sebagai pusat upacara
  • fungsi sebagai sumber pengendalian masyarakat
  • fungsi sebagai sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat

dalam indonesia sendiri konsitusi sama dengan undang undang yaitu tidak dapat diubah. konstitusi yang saat ini berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mana UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar serta pedoman pembentukan peraturan. Indonesia pun beberapa kali mengganti sistem konstitusi nya. Konstitusi atau UUD yang pernah berlaku dan masih berlaku di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang (tahun 2008), di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. dari periodesasinya ketida macam konstitusi tersebut diurangkan menjadi 5 periode yaitu:

1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 -- 27 Desember 1949 

2. Konstitusi RIS  1949 periode 27 Desember 1949 -17 Agustus 1950

3.  UUD Sementara 1950 periode 17 Agustus 1950 _ 5 Juli 1959

4. UUD 1945 periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999

5. UUD 1945 setelah perubahan peridode 1999 - sekarang.

pergantian konstitusi di Indonesia ini juga mengikuti perkembangan keadaan di Indonesia dan perkembangan zaman yang ada. ketentuan ketentuan serta hukum hukum yang diberlakukan juga sesuai dengan keadaan yang ada saat itu dan saat ini. 

Setelah diberlakukan nya sebuah konstitusi di negara ini pasti kita sebagai warga negara sudah merupakan kewajiban kita untuk menerapkan serta menjalankan hal yang telah diberlakukan tersebut. Contoh penerapan konstitusi dalam kehidupan sehari-hari adalah mengakui dan menghormati hak hak asasi orang lain, menaati semua peraturan yang berlaku dimanapun kita berada, tidak main hakim sendiri, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menyumbangkan suara saat pemilu serta melaksanakan pemilu dengan luberjurdil, adanya keterbukaan dan etika saat menghadapi masalah, mempertahankan kesatuan dan persatuan, saling toleransi terhadap sesama, menghargai perbedaan, tidak fanatik, dll.

Meskipun konstitusi telah berlaku dan ditegaskan di negara kita ini namun juga masi banyak sekali pelanggaran pelanggaran yang terjadi serta masih banyak juga tindak kriminal, pelanggaran HAM, dll yang seharusnya masalah masalah ini tidak terjadi karna sudah ada hukum paten yang sudah berlaku. selain pelanggaran pelanggran diatas masih ada lagi pelanggaran pelanggaran konstitusi yang lebih kompleks.

Dan kasus hukum inkonstitusional yang banyak terjadi pada umumnya adalah yang pertama pembatasan kebebasa berpendapat dan berekspresi, meski bentuk negara kita adalah demokrasi namun kebebasan akan berekspresi, berkarya, serta berpendapat masih saja ada batasannya. bahkan banyak sekali warga yang dijerat hukuman dikarenakan oleh pendapatnya sendiri. yang kedua yaitu tidak ada jaminan untuk hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia. Meski memang ada pasal atau hukum yang mengatur akan HAM namun tetap saja masih banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah. yang ketiga penyimpangan ideologi, seperti yang kita ketahui bahwa ideologi negara Indonesia adalah ideologi pancasila namun penyimpangan idelogi juga oernah terjadi yaitu saat peristiwa G30sPKI yang dimana ini adalah peristiwa pengupayaan penggantian ideologi pancasila menjadi ideologi komunis. yang keempat pemisahan dan konstitusi  contohnya adalah masi banyak pegawai negeri yang memiliki jabatan ganda. hal ini banyak terjadi saat masa presiden Soeharto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun