Mohon tunggu...
Siti Najla Nur Najma
Siti Najla Nur Najma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perizinan untuk UMKM yang Belum Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan

10 Desember 2023   13:15 Diperbarui: 10 Desember 2023   13:18 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PRESS RELEASE

Jakarta, 05 Desember 2023

Jakarta Selatan - Ruang Kopi Bahagia, sebuah coffee shop yang terletak di Jakarta Selatan, kami berlima yaitu Alan Tri Hartana, Moses Frederick Purba, Khalita, Fatimah Az Zahra, dan Siti Najla mengadakan wawancara sosialisasi pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkhusus UMKM mengenai pentingnya memiliki SIUP dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.

Dokpri
Dokpri
Perizinan untuk usaha perdagangan saat ini dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dan dapat dilakukan secara online melalui alamat website. Namun, faktanya di lapangan masih ada sekitar 40% dari jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Batu yang belum memiliki izin usaha pada tahun 2021. Padahal, izin usaha sendiri penting untuk dimiliki oleh pelaku UMKM karena dengan melalui izin usaha, pelaku UMKM dapat menjalankan kegiatan usahanya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain serta setiap pelaku UMKM wajib mengantongi perizinan berusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam wawancara sosialisasi ini, kami mengundang narasumber salah satu pengurus dari Ruang Kopi Bahagia yang bernama Tinus. Tinus menyambut baik wawancara tersebut dan menyatakan bahwa ia akan segera mendaftarkan usahanya melalui OSS. Ia juga berharap agar sistem OSS dapat membantu pelaku usaha kecil dan menengah dalam memperoleh izin usaha perdagangan dengan lebih mudah dan cepat.

Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya memiliki SIUP dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Kami juga berharap kegiatan ini dapat membantu para pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan usaha. Kami juga berkomitmen untuk terus mendukung para pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan usaha dan menjalankan kegiatan usaha mereka dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun