Siti Mustaghfiroh
Sri Dewi Wahyundaru
Pengendalian substantif merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang disusun untuk mengetahui adanya salah saji material pada pencatatan transaksi, pelaporan saldo akun serta informasi keuangan lainnya yang secara langsung dapat mempengaruhi kewajaran saldo pada laporan keuangan.Â
Salah saji material kemungkinan terjadi karena adanya kesalahan dalam:
- Penerapan prinsip akuntansi.
- Ketidaktepatan dalam pencatatan transaksi.
- Perhitungan.
- Penyalinan, penggolongan dan peringkasan informasi.
Auditor mempunyai bukti yang cukup untuk membuat penilaian pada laporan keuangan. Pengendalian substantif ini bisa memberikan informasi untuk kewajaran dalam setiap ketentuan laporan keuangan yang signifikan.Â
Rancangan pengendalian substantif mencakup:
- Karakteristik pengendalian.
- Periode pengendalian.
- Lingkup pengendalian.
A. Karakteristik pengendalian substantif
Apabila angka risiko yang bisa terjadi itu rendah, maka Auditor harus memakai prosedur yang lebih efektif serta kemungkinan akan memakan biaya lebih banyak. Apabila angka risiko yang bisa terjadi tinggi, maka Auditor harus memakai prosedur yang kurang efektif serta biayanya lebih sedikit.Â
Jenis pengendalian substantif yang dapat digunakan oleh Auditor:
- Prosedur analitis
Maksud penggunaan prosedur analitis yaitu:
- Mengetahui sektor bisnis klien.
- Memastikan keberhasilan kelangsungan hidup entitas.
- Mengetahui tanda munculnya dugaan salah saji material pada laporan keuangan.
- Mengurangi pengendalian audit yang lebih detail.