Mohon tunggu...
Siti HaznaInsyita
Siti HaznaInsyita Mohon Tunggu... Guru - Pendidikan adalah paspor untuk masa depan, karena hari esok adalah milik mereka yang mempersiapkannya hari ini

Balas dendam terbaik adalah dengan menjadikan dirimu lebih baik ~Ali bin Abi Tholib

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat

19 Juni 2023   17:00 Diperbarui: 19 Juni 2023   17:18 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Adat

Dalam suatu kelompok masyarakat terdapat istilah adat selain istilah kebiasaan. Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat. Sedangkan yang tidak memiliki sanksi adalah kebiasaan. Defisini hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungan satu sama lain. Baik kebiasaan maupun kesusilaan dalam bermasyarakat.

Sebelumnya, peraturan adat ini menggunakan istilah Peraturan Keagamaan dalam undang-undang.

Fungsinya untuk mengatur masyarakat adat agar mendapatkan hidup yang damai. Jika ada yang melanggar hukum adat maka dikenakan sanksi adat, seperti halnya pemberian sanksi kepada pelanggar hukum kedaulatan di Indonesia.

Sanksi adat bisa berupa memberikan persembahan, ritual, atau membayar denda adat. Sehingga hukum adat merupakan sesuatu peraturan atau hukum yang diberikan mengikat. Hukum adat berlaku bagi orang-orang yang lahir sebagai bagian dari suatu adat tersebut. Sehingga antara satu adat dengan yang lain mungkin akan memiliki peraturan atau sanksi yang berbeda.

Ketika seseorang memasuki sebuah wilayah yang masih berpegang pada hukum adat, maka seseorang asing tersebut tetap harus mengikuti peraturan yang ada di hukum adat tersebut. Namun, jika seseorang tersebut sudah keluar dari wilayah tersebut, maka hukum adat tersebut sudah tidak berlaku.

Sumber hukum adat adalah peraturan-peraturan tidak tertulis yang terus tumbuh dan berkembang ditengah masyrakat serta dipertahankan. Sebenarnya nilai-nilai dan sifat hukum adat sudah terkandung dalam butir-butir Pancasila. Contohnya, gotong-royong, musyawarah mufakat, dan keadilan.

Meski tak tertulis dan tidak ada cara khusus, hukum adat tetap berlaku, dilaksanakan oleh masyarakat dengan sukarela karena memang miliknya.

Terdapat empat macam sifat hukum adat, yaitu: 

  • Komunal, hukum adat memiliki sifat kebersamaan yang kuat. 
  • Magis-religius, memiliki pandangan hidup dan cara berpikir yang memadukan kepercayaan, seperti kesaktian dan ghaib. 
  • Pikiran kongkret, hukum adat memperhatikan hubungan hukum nyata. 
  • Visual, hukum adat disebabkan oleh suatu ikatan dalam masyarakat. Misalnya, tata cara upacara pernikahan antar daerah pasti berbeda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun