Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 15_Diskursus Kritik Pajak Perjuangan Ideologi Samin Surosentiko

14 Januari 2024   18:55 Diperbarui: 14 Januari 2024   21:50 3819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kritik Pajak Perjuangan Ideologi Samin Surosentiko

Maraknya berita-berita gaya hidup mewah pejabat pajak di media sosial memunculkan sikap antipati dan ajakan masyarakat untuk penolakan membayar pajak. Hal ini karena mereka kecewa karena uang pajak yang dibayarkan untuk pembangunan pemerintah tidak terima digunakan untuk mensubsidi gaya hidup mewah para pejabat pajak yang memamerkan kekayaannya. Menyadari memang gaji pejabat - pejabat pajak melebihi dari rata- rata tapi tidak menuntup kemungkinan bahwa terdapat menyalahgunaan dana pajak untuk kemewahan hidup oknum - oknum pajak. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa kasus penggelapan pajak, berdasarkan jejak digital kasus tersebut diantaranya yaitu :

BBC News Indonesia - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam bukti permulaan awal, penyidik menemukan bukti uang gratifikasi yang diterima RAT sebesar US$90.000 (Rp1,3 miliar) yang diterima melalui PT AME. Pemeriksa juga telah menggeledah rumah RAT di kawasan Simprug, Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah barang berharga dan uang tunai. dan juga ditemukan Rp3,2 miliar yang disimpan di dalam safety deposit box di salah satu bank dalam mata uang rupiah, dollar AS, dollar Singapura, dan Euro. Nama RAT muncul ke permukaan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio, kemudian menjadi sorotan di media sosial. Belakangan harta kekayaannya juga disorot.

Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi pejabat kedua yang ditahan buntut pamer kekayaan (flexing) di media sosial. Awalnya, Andhi diselidiki oleh KPK setelah menjadi sorotan karena aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil, kerap pamer kemewahan di media sosial, termasuk foto jalan-jalan keluarganya ke luar negeri dengan tiket first class. "AP merupakan tersangka yang terkait dengan pemberitaan yang sempat viral. Yang pertama adalah saudara RAT dan sekarang adalah AP," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/7).

Tema Umum TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan upaya pengungkapan transaksi gelap senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus berjalan. Salah satu di antaranya yang masih didalami oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Mahfud MD, yaitu kasus impor emas seberat 3,5 ton dengan nilai sebesar Rp 189 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai pajak di Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/11/2021).Penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus suap pajak yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.  "Benar, informasi yang diperoleh Rabu (10/11/2021),oleh tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait dengan pengembangan perkara dengan dugaan korupsi perpajakan terdakwa Angin Prayitno A," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/11/2021).

Jakarta, CNBC Indonesia - KPK menetapkan 2 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka kasus suap. Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak itu bernama Yulmanizar dan Febrian yang disangka menerima uang dari merekayasa pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan. "Ditetapkannya sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Penetapan tersangka terhadap Yulmanizar dan Febrian merupakan hasil dari pengembangan perkara yang menyeret nama- nama pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.

Dari cerminan beberapa kasus diatas dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, karena masyarakat merasa kecewa terhadap otoritas pajak yang seharusnya dapat mengolah dana pajak untuk benar - benar kepentingan pembangunan dan kemakmuran raktat sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang - undang, bukan untuk digunakan kepentingan pribadi demi kehidupan yang mewah. 

Alih-alih pajak bersifat memaksa yang mana masyarakat dituntut dan di wajibkan untuk membayarnya artinya punya atau tidak punya uang tetap pajak wajib dibayarkan. Atas tindakan oknum - oknum pajak tersebut dapat berdampak pula pada meningkatkan antipati dan ujung-ujungnya memunculkan sikap pembangkangan sipil. 

Otoritas pajak sebagai pemungut pajak, seharusnya tidak melakukan pamer kekayaan pada media sosial dan menghindari gaya hidup mewah. Walaupun masyarakat juga mengetahui bahwa gaji mereka memang sudah di atas rata-rata. Dan para pejabat pajak, juga perlu belajar dari kasus - kasus terdahulu bahwasannya atas ketidakadilan pajak dapat menjadi senjata makan tuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun