Referensi :
- Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang -- Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
- Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, Dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak.
- https://www.pajak.com/pajak/ini-konsekuensi-bila-utang-pajak-tidak-dilunasi/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!