Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K5_Quiz Manajemen Pajak

12 Oktober 2023   15:20 Diperbarui: 12 Oktober 2023   15:25 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

K5_Diskursus Deductible Expenses

Dalam menentukan besarnya pajak penghasilan (PPh) terutang suatu Badan Usaha, Badan Usaha Tetap dan Usaha (BUT) Perseorangan (wajib pajak dalam negeri) perlu menentukan terlebih dahulu berapa penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan neto tersebut dapat ditentukan dari penghasilan bruto dikurangkan dengan biaya-biaya yang berkaitan erat dengan usaha atau lebih dikenal dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) yang diatur dalam Pasal 6 undang -- undang no. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Akuntansi dan Pajak ditetapkan oleh otoritas yang berbeda dan dengan tujuan yang berbeda, untuk itu diperlukannya koreksi fiskal untuk menentukan laba fiskal yang diperoleh wajib pajak sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan terutang.

Apa itu Koreksi Fiskal ?

Berdasarkan Muljono dan Wicaksono (2019), Koreksi fiskal adalah koreksi perhitungan pajak yang diakibatkan oleh adanya perbedaan pengakuan metode, masa manfaat, dan umur dalam menghitung laba secara komersial dengan secara fiskal. Perhitungan secara komersial adalah perhitungan yang diakui secara standar akuntansi yang lazim. Dalam menentukan laba fiskal tidak semua beban dalam pembukuan dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Maka dari semua beban yang dibukukan perusahaan ada yang disebut Deductible Expenses (beban-beban yang dapat dikurangkan) dan Non-Deductible Expenses (beban-beban yang tidak dapat dikurangkan).

Dengan adanya koreksi fiskal maka besarnya Penghasilan Kena Pajak yang dijadikan dasar perhitungan secara komersial dan secara fiskal akan dapat berbeda. Perbedaan tersebut karena adanya metode pengakuan beban-beban baik secara komersial maupun fiskal, atas perbedaan tersebut maka untuk memperoleh laba fiskal diperlukan koreksi atas beban-beban yang mana dapat dikelompokkan menjadi 2 golongan yaitu :

Berdasarkan Sifat

1. Koreksi Positif

Koreksi positif adalah koreksi fiskal yang mengakibatkan adanya pengurangan biaya yang telah diakui dalam laporan laba-rugi secara komersial menjadi semakin lebih kecil apabila dilihat secara fiskal, atau yang akan mengakibatkan adanya penambahan Penghasilan Kena Pajak.

2. Koreksi Negatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun