Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Financial

KIII_Quiz Manajemen Pajak

28 September 2023   15:38 Diperbarui: 20 Oktober 2023   09:18 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Pusat Statistik

KIII_Quiz Diskursus: Wajib Pajak Terbuka Melalui Teori Jendela Johari  

Nama               : Siti Dewani

NIM                  : 55522120009

Dosen              : Prof. Dr. Apollo, M.Si. Ak

Mata Kuliah  : Manajemen Pajak

Sebagai warga negara Indonesia, Anda memiliki hak dan kewajiban sebagai wajib pajak yang perlu dipatuhi. Hak dan kewajiban wajib pajak telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada pasal 23A UUD 1945 mengamanatkan tentang kewajiban membayar pajak. Sebagai penyumbang pendapatan terbesar negara, penerimaan pajak menjadi salah satu fokus utama pemerintah Indonesia. Dari tahun ke tahun, berbagai upaya dilakukan pemerintah agar penerimaan pajak terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistis APBN Kementerian Keuangan diatas, Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN dan PPnBM berada di posisi yang penting sebagai penyumbang terbesar realisasi penerimaan pajak dari tahun ke tahun.

Di Indonesia sistem pemungutan PPh dan PPN adalah self-assesment system, dimana wajib pajak diberikan wewenang kepercayaan, tanggungjawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar (Waluyo & Ilyas, 2003). Sistem pemungutan pajak pada self-assessment lebih menitikberatkan pada kemandirian wajib pajak. Artinya, penentuan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Dengan peran aktif dari para wajib pajak, maka fungsi dari otoritas pajak hanyalah mengawasi, memeriksa, hingga melakukan penyidikan pajak. Peran pengawasan sangat penting mengingat kelemahan pada sistem self-assessment adalah kepercayaan penuh pada wajib pajak. Tidak jarang wajib pajak akan menyetorkan pajaknya lebih kecil daripada yang seharusnya.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, optimalisasi pajak tidak hanya dari perluasan basis pajak, tetapi juga dari perbaikan kebijakan dan administrasi. Salah satunya meminimalisir ketidakpastian pajak, yang merupakan dasar untuk tercapainya model perpajakan yang sesuai untuk usaha (Owens, 2019). Penyebab utama ketidakpastian pajak adalah kompleksitas peraturan perpajakan, termasuk persyaratan dokumentasi, keputusan otoritas pajak yang tidak konsisten, dan ketidakmampuan untuk mencapai kepastian pajak melalui mekanisme ruling atau semacamnya (IMF & OECD, 2017). Disini komunikasi yang baik perlu diterapkan sebagai alat penghubung antara otoritas pajak dan wajib pajak. 

Komunikasi merupakan sesuatu hal yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, komunikasi dapat menyampaikan informasi yang membangun kesadaran, motivasi dan hubungan yang baik demi menuju kesepakatan yang akan dicapai. Dengan demikian diperlukan suatu konsep komunikasi yang dapat mengedepankan maksud dan tujuan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak agar tidak timbul bias dan ketidakjelasan atas harapan yang diinginkan.

Dengan mengadopsi teori "Johari Window" atau Jendela Johari yang merupakan sebuah teori yang digunakan untuk membantu orang dalam memahami hubungan antara dirinya sendiri dan orang lain. Teori ini digagas pada Tahun 1955 oleh dua orang psikolog Amerika, yaitu Joseph Luft (1916 - 2014) dan Harrington Ingham (1916 - 1995). Teori Jendela Johari disebut juga teori kesadaran diri mengenai perilaku maupun pikiran yang ada di dalam diri sendiri maupun di dalam diri orang lain, dan hal ini berkaitan dengan emotional intelligence theory yang berhubungan dengan kesadaran dan perasaan manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun