Mohon tunggu...
Siti Ummaidah
Siti Ummaidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN-T Unmuh Jember Kelompok 22 Membantu Tegakkan Legalitas UMKM Desa Grobogan Pendampingan Pendaftaran NIB

8 Agustus 2024   10:13 Diperbarui: 14 Agustus 2024   16:28 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi Kelompok 22

Lumajang, 07 Agustus 2024 – Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Kelompok 22 KKN-T Universitas Muhammadiyah Jember melaksanakan salah satu program utama, yaitu pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ghafi Lunda selaku penanggung jawab program kerja ini memberikan tugas kepada rekan-rekan mahasiswa KKN-T Kelompok 22 di Desa Grobogan untuk membantu legalitas para UMKM. Sebelum melakukan pendaftaran NIB kelompok mahasiswa KKN-T melakukan survey terlebih dahulu dengan Ibu Yuyun selaku Ibu Kampung yang ada di Dusun Krajan Desa Grobogan mengenai data UMKM yang ada di Dusun tersebut, ternyata masih ada beberapa UMKM yang belum mendaftarkan usahanya dan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Tujuan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha UMKM sangat penting dalam rangka untuk mendapatkan pelindungan hukum agar nantinya tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah proses legalitas selanjutnya seperti sertifikasi logo Halal. Setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NIB melalui OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 agar mendapatkan identitas serta legalitas dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Berikut ini beberapa UMKM yang sudah melakukan pendaftaran NIB yang prosesnya dibantu oleh Mahasiswa KKN-T kelompok 22 Universitas Muhammadiyah Jember:

1. UMKM “Keripik Tempe Sagu” pemilik usaha Ibu Rijanah

2. UMKM “Minuman Tradisional Pemilik” usaha Ibu Tumirah

3. UMKM jasa pangkas rambut “mas bro” pemilik usaha Bapak Iswandi

4. UMKM “Rit’zoe Bakery” pemilik usaha Ibu Ritin Zulaeha

5. UMKM “Retail Makanan Ringan” pemilik usaha Ibu Tunariyah

Dari 5 UMKM diatas sudah mendapatkan surat perizinan berusaha berbasis risiko serta Nomor Induk Berusaha.

Dengan adanya program ini, Kelompok 22 berharap dapat menanamkan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha bagi para pelaku usaha kepada masyarakat Desa Grobogan, serta bisa membentuk UMKM di Desa Grobogan menjadi lebih maju dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun