Kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian merupakan fondasi utama bagi keberhasilan tugas dan fungsi polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Institusi kepolisian memiliki peran sentral dalam memastikan keamanan, menegakkan hukum, dan menjaga ketertiban masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Indonesia mengalami kemerosotan. Berbagai survei yang dilakukan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa kepolisian menjadi salah satu lembaga negara dengan tingkat kepercayaan yang rendah dibandingkan dengan institusi lainnya. Masalah ini tidak hanya mencerminkan isu internal kepolisian, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan upaya penegakan hukum yang lebih luas.
Hasil survei yang dirilis oleh Populi Center pada Oktober 2022 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian merosot signifikan sejak beberapa kasus besar yang muncul ke publik. Sementara itu, survei lain yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada akhir 2022 mencatat bahwa hanya 64% masyarakat yang masih mempercayai lembaga kepolisian. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga peradilan.
Penurunan ini disebabkan berbagai faktor, mulai dari kasus korupsi di kalangan internal kepolisian, kekerasan polisi terhadap masyarakat, hingga lemahnya mekanisme pengawasan internal. Salah satu kasus yang paling memengaruhi persepsi publik adalah kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo pada tahun 2022. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan nasional, tetapi juga mempertanyakan integritas Polri. Tidak hanya itu kasus Gama yang terjadi November tahun 2024 lalu juga menarik perhatian publik dikarenakan melibatkan Aipda Robig Zainudin. Tragedi tersebut mengingatkan kita akan pentingnya pengaturan ketat terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api, di Indonesia, kepemilikan senjata api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Dalam hal ini sebenarnya hanya aparat negara dan pihak tertentu yang memenuhi syarat ketat yang diizinkan memiliki senjata api.
Namun, kasus penyalahgunaan senjata api oleh pihak berwenang sangat marak akhir-akhir ini. Hal ini menunjukkan bahwa adanaya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum.Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi penggunaan senjata api. Pengawasan terhadap izin, pelatihan, dan penggunaannya harus lebih ketat. Karena senjata api seharusnya dipakai untuk menjaga keamanan bukan untuk disalahgunakan, apalagi sampai mengancam nyawa orang lain serta memastikan setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas.
Dengan berkembangnya teknologi saat ini, banyak sekali media sosial yang dijadikan masyarakat sebagai wadah untuk menyalurkan kegeramannya terhadap instansi ini. Salah satu media sosial yang ramai digunakan masyarakat untuk menyalurkan kegeraman sekaligus aspirasi adalah instagram, akun instagram dengan username @gugusperadilan hadir untuk menerima segala bentuk aduan terhadap intansi terkait. Dengan mempertimbangkan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, langkah-langkah pemulihan harus diambil dengan serius. Peningkatan profesionalisme, keterbukaan, dan hubungan erat dengan masyarakat dapat menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan yang telah hilang. Melalui sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban dapat tercipta dengan lebih baik di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H