Mohon tunggu...
Siti Khoirnafiya
Siti Khoirnafiya Mohon Tunggu... Pamong budaya

Antropolog, menyukai kajian tentang bidang kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Diary

Melindungi Warisan Budaya: Sinergi Kementerian Kebudayaan dan Hukum dalam Pelindungan Kekayaan Intelektual

17 Maret 2025   21:27 Diperbarui: 17 Maret 2025   20:33 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 14 Maret 2025 - Suasana Graha Utama, Gedung A, Kompleks Kementerian Kebudayaan pagi itu terasa berbeda. Ada aura semangat dan harapan terpancar dari wajah-wajah yang hadir. Saya, sebagai salah satu panitia, merasakan betul getaran energi positif tersebut. Hari itu, Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, sebuah langkah bersejarah dalam melindungi kekayaan intelektual objek pemajuan kebudayaan. Acara tersebut bisa disaksikan kembali di kanal YouTube: https://youtu.be/wGTfiImqqTs

Sejak beberapa minggu sebelumnya, tim panitia telah bekerja keras mempersiapkan acara ini. Rapat koordinasi, penyusunan dokumen, hingga gladi bersih dilakukan dengan cermat. Kami menyadari betapa pentingnya acara ini bagi masa depan warisan budaya Indonesia.

Dokumentasi penulis 
Dokumentasi penulis 

Acara dimulai dengan laporan dari Direktur Kerja Sama Kebudayaan, Mardisontori, yang menekankan urgensi perlindungan kekayaan intelektual di tengah isu global yang semakin kompleks. Kemudian, momen yang ditunggu pun tiba. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menandatangani Nota Kesepahaman, disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua kementerian.

Sebagai panitia, saya berkesempatan melihat langsung bagaimana kedua menteri berdiskusi dengan penuh semangat tentang pentingnya menjaga warisan budaya. Mereka sepakat bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan komitmen kementeriannya untuk bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan. Beliau juga menekankan pentingnya melindungi hak kekayaan komunal, yang merupakan warisan bersama bangsa Indonesia.

"Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan ruang lingkup perjanjian bisa diperluas dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan hasil dari kekayaan hak komunal yang dikelola negara," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyampaikan komitmen kementeriannya untuk memastikan warisan budaya Indonesia tetap lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Beliau juga menyoroti kekayaan warisan budaya Indonesia yang luar biasa, dari Sabang sampai Merauke.

"Penandatanganan kedua dokumen ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum, akan menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih luas. Kita juga berharap ini merupakan suatu awal yang bagus, terutama karena kita mempunyai kekayaan warisan budaya yang luar biasa dari Sabang sampai Merauke," kata Menbud Fadli Zon.

Beliau menambahkan bahwa kerja sama ini akan fokus pada perlindungan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun