Mohon tunggu...
Siti Sarah Anisa
Siti Sarah Anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - artikel

siti sarah anisa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Agama di Sekolah

9 November 2021   11:51 Diperbarui: 10 November 2021   10:30 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan proses pendewasaan manusia. Manusia memiliki keseluruhan titik seperti fisik, psikis, mental/moral, spiritual dan religius. Pendidikan di sekolah, termasuk dalam pendidikan yang formal, Pendidikan agama pada sekolah menjadi upaya pendewasaan manusia pada jenjang spiritual dan religius.

Agama dan suatu hidup yang beriman merupakan hal yang menjadi kebutuhan setiap manusia. Pelaksanaan pembelajaran agama sudah berjalan cukup lama, sekolah pun memasukkan pelajaran agama kedalam kurikulum. Di indonesia, pada sekolah swasta sangat umum dengan adanya keagamaan tertentu yang menerapkan pembelajaran agama sesuai dengan ciri keagamaan di sekolah tersebut. Dalam UUD nomor 20 tahun 2002 tentang SISDIKNAS berbunyi "Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama."

Setiap sekolah umumnya berhak menawarkan pendidikan agama seuai dengn ciri khasnya, contohnya agama katolik diajarkan agama katolik, agama kristen diajarkan agama kristen, dan agama islam diajarkan agama islam. Sebenarnya, sekolah tidak ada hak untuk  mewajibkan siswa siswanya yang berasal dari agama lain untuk mengikuti pelajaran agama yang sesuai dengan ciri agama di sekolahnya tersebut, karena pendirian setiap orang wajib dihormati.

Hadirnya guru agama lain di sekolah yang tidak sesuai dengan keagamaan di sekolah tersebut sama sekali tidak merusak kualitas suatu keagamaan di sekolah tersebut. Jika terdapat beberapa orang guru agama yang berbeda-beda, justru sangat membuka banyak peluang untuk saling berkomunikasi dan bahkan saling berbagi pengalaman.

Kedudukan agama pada suatu pendidikan nasional sangatlah penting. Fungsinya yaitu, mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang memiliki martabat, dan menjadikan para siswa siswi sebagai manusia yang beriman dan juga bertakwa kepada tuhannya, bukan hanya itu, tetapi juga bisa menjadikan seorang manusia yang  memiliki akhlaq yang  mulia, memiliki ilmu, bisa mandiri, dan tentunya akan menjadi manusia yang bisa bertanggung jawab.

Pada kurikulum, pembelajaran suatu agama sangat mempengaruhi dan memperhatikan seperti:

  • meningkatnya iman serta takwa
  • Meningkatnya suatu akhlak
  • Meningkatnya potensi serta minat para peserta didik

Selain itu, pendidikan agama juga memiliki banyak fungsi seperti, menjadikan peserta didik sebagai masyarakat yang memahami nilai-nilai ajaran pada agamanya dan  tentu menerapkan ajaran tersebut, bahkan menjadi seseorang yang ahli agama.

Pendidikan agama memiliki suatu pengertian yaitu, suatu pengetahuan yang dapat membentuk sikap manusia, kepribadian manusia dan juga keterampilan manusia tersebut.

Selain itu, pendidikan agama memiliki fungsi dan juga tujuan sendiri, yaitu membentuk sikap manusia yang beriman,  bertakwa, serta memiliki akhlaq yang mulia, dan juga mampu menjaga kedamaian suatu hubungan antar umat yang  beragama.

Hal yang menjadikan perhatian dalam pembelajaran agama adalah, pendidikan agama masih tidak ada usaha untuk memiliki sikap yang terbuka dan juga sikap yang bertanggung jawab. Bukan hanya itu, bahkan ada keluhan bahwa masih banyaknya guru agama yang memilki pikiran sempit dan juga tertutup.

Dari kalimat diatas dapat disimpulkan bahwa, semua manusia wajib untuk saling menghormati antar agama serta menjadi manusia yang lebih baik lagi, pola pengajaran agama juga perlu dikembangkan agar ajaran agama tersebut dapat melekat dalam setiap kepribadian manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun